tirto.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan pihaknya masih menunggu salinan resmi usai kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Yusuf mengaku terkejut atas pemberian abolisi tersebut, sebab tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.
"Saya mesti rapat dahulu untuk memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu," kata Ari, saat dihubungi awak media, Kamis (31/7/2025).
Yusuf menuturkan dalam rapat yang akan digelar malam ini, pihaknya membahas segala konsekuensi hukum dari abolisi yang diberikan pemerintah tersebut.
"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dahulu," jelasnya.
Dia turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. "Kita mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," ucap Ari.
Sementara itu, pengacara Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menantikan salinan putusan resmi dari pemerintah dan DPR terkait putusan amnesti yang diterima oleh kliennya.
"Kalau baru ngomong saja seperti itu kan bisa aja, tetapi amnesti itu enggak bisa diomongin begitu saja, harus ada keputusan tentang amnestinya," kata Maqdir.
Maqdir mengungkapkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo menjadi pertanda bahwa ada upaya politisasi hukum yang dialami oleh kliennya. Dia menuding KPK yang menjerat Hasto tidak peka terhadap persoalan hukum yang menurutnya tidak terbukti selama persidangan tersebut.
"Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK seperti itu yang sebagai organ pemerintahan yang tidak peka terhadap persoalan begitu," tegasnya.
Maqdir pun ingin mengetahui apa alasan presiden memberikan amnesti kepada Hasto yang tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Jadi prinsip dasarnya apa pun, kalaun andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak, pasti saya akan menerima. Cuma kita mesti dilihat betul apa alasannya," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































