tirto.id - Kejaksaan mengungkap bahwa penahanan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah tidak lagi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan itu sudah dipindahkan meskipun kasusnya belum dinyatakan inkrach.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyamto Reksa Sumarta, menyatakan bahwa pemindahan sudah dilakukan sejak adanya vonis hakim.
“Sudah dipindahin (ke) Cipinang. Sejak putus, beberapa hari setelah ada putusan. Beberapa hari setelah putus,” ujar Suyamto saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut dia, penahanan Tom Lembong sudah menjadi wewenang majelis hakim. Hal itu sejak dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Di hakim. Kan kalau penahanan persidangan di hakim,” tutur dia.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menanggapi abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan disebut belum mengetahui hal itu.
“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang mengungkapkan, sampai malam ini keberadaan Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses banding pun dipastikannya masih berjalan.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































