Menuju konten utama

Mengapa Aset Rampasan Koruptor Tak Laku saat Dilelang?

Nilai limit terlalu mahal bikin 30 persen aset koruptor macet di tempat lelang. Negara pun terpaksa tombok biaya perawatan setiap tahunnya.

Mengapa Aset Rampasan Koruptor Tak Laku saat Dilelang?
Sejumlah wartawan mengambil gambar barang rampasan yang akan dilelang oleh KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Upaya pemulihan aset negara dari tangan koruptor kini membentur tembok tebal birokrasi dan penilaian harga. Kejaksaan Agung dan KPK membongkar fakta mengejutkan, 30 persen aset rampasan koruptor sepi peminat dan tak laku di tempat lelang.

Kondisi itu dipicu oleh penentuan harga limit yang dinilai terlalu tinggi. Akibatnya, penumpukan aset tak terhindarkan. Negara pun terpaksa mengeluarkan biaya pengelolaan ekstra secara global setiap tahunnya untuk merawat harta yang "macet" tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan: bagaimana jika aset tersebut tidak laku dan malah menjadi beban negara karena harus dirawat agar nilainya terjaga?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, rampasan tergolong sebagai lelang eksekusi wajib yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Proses lelang diawali dengan permohonan oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KPKNL. Selanjutnya, pejabat lelang pada KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, menetapkan jadwal lelang dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai, serta melaksanakan lelang pada jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kejaksaan atau KPK bertanggung jawab untuk melakukan pengumuman lelang. Publikasi lelang dapat melalui surat kabar untuk memenuhi asas publisitas lelang sehingga diketahui khalayak sekaligus menjaring para calon pembeli.

Hasil Lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB).

Dilema Harga Limit: Harta Koruptor Dinilai Terlalu Mahal

KPK lelang barang rampasan

Sejumlah wartawan mengambil gambar barang rampasan yang akan dilelang oleh KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi, mengungkapkan bahwa 30 persen aset yang dirampas dari koruptor tidak laku saat dilelang. Kejagung menyebut, para penawar berharap harga barang rampasan tersebut akan jauh di bawah harga pasar.

Namun, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan, penilai limit aset terkadang menentukan harga terlalu tinggi atau dinilai seperti barang pada umumnya. Sementara, bagi pembeli yang mengikuti lelang mengharapkan harga yang lebih murah.

"Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah," kata Patris, dalam rapat Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Kata Patris, penerapan harga limit tersebut membuat 30 persen barang rampasan tidak memiliki penawar saat dilelang. Sementara, dia menyebut berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilai harga baru bisa dihitung kembali setelah tiga bulan. Akhirnya, dalam jangka waktu menunggu penilaian baru, negara harus mengeluarkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan untuk aset hasil korupsi tersebut sebelum kembali di lelang.

Lebih lanjut, Patris mengatakan saat dilelang kembali, aset tersebut juga belum tentu laku bahkan saat harga limitnya telah diturunkan dan menyebabkan adanya penumpukan aset yang belum dilelang. Selain limit, Patris mengatakan bahwa kendala lainnya adalah struktur organisasi di mana BPA Kejagung merupakan lembaga baru dengan struktur organisasi yang masih sangat minim.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejagung, Tyas Widiarto, menambahkan mayoritas objek barang rampasan negara yang gagal terjual melalui lelang didominasi oleh aset properti, yaitu tanah dan/atau bangunan, termasuk unit apartemen/rumah susun.

Secara yuridis, kata Tyas, status barang rampasan yang gagal terjual melalui lelang tetap wajib diamankan, dikelola, dan dipelihara agar nilai serta kegunaannya tidak menyusut.

"Aset yang tidak laku dijual, maka memiliki konsekusensi adanya biaya yang timbul dalam masa waktu pengajuan ulang Lelang," sebutnya dihubungi Tirto, Kamis.

Secara rinci, besaran biaya tersebut bersifat variabel, bergantung pada karakteristik dan skala aset (tanah kosong, bangunan komersial, atau unit hunian bertingkat), lokasi, serta durasi rentang waktu antara satu siklus lelang dengan siklus lelang berikutnya.

Namun yang bersifat konstan secara yuridis-ekonomis adalah bahwa setiap penundaan penyelesaian aset menimbulkan dua konsekuensi kumulatif. Pertama, pembebanan biaya pemeliharaan yang terus berjalan. Kedua, risiko penyusutan nilai ekonomis aset akibat depresiasi fisik, keusangan pasar, maupun akumulasi tunggakan beban baru selama masa tunggu — yang pada gilirannya memperbesar disparitas antara nilai limit hasil penilaian ulang dengan nilai pasar riil, sehingga berpotensi menciptakan siklus kegagalan lelang yang berulang.

Terkait barang macet di tempat lelang, Tyas bilang, secara normatif tidak dikenal konsep “aset menganggur” (idle asset) dalam rezim hukum barang rampasan negara. Dia menjelaskan, setiap aset yang telah berstatus rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) senantiasa berada dalam proses pengurusan dan pengelolaan aktif sebagaimana diatur PMK 145/2021.

"Artinya, segera dilakukan penjualan lelang, ataupun pengelolaan lainnya seperti penetapan status penggunaan, pemanfaatan barang rampasan negara [berupa sewa, kerja sama pemanfaatan untuk jangka waktu tertentu], hibah," paparnya.

Meski demikian, diakui bahwa proses penyelesaian dapat berlangsung dalam jangka waktu yang tidak singkat. antara lain disebabkan oleh objek gagal terjual berulang kali dalam mekanisme lelang; proses verifikasi legalitas belum tuntas akibat ketidaklengkapan dokumen pada saat penyitaan; atau adanya klaim jaminan kebendaan pihak ketiga (hak tanggungan, fidusia) yang harus diselesaikan lebih dahulu.

Terhadap kendala tersebut, meskipun UU Perampasan Aset belum terbentuk, BPA telah dan terus menjalankan mekanisme mitigasi berbasis PMK 145/2021 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Antara lain melalui pemanfaatan sementara (sewa, kerja sama pemanfaatan), Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga, maupun hibah untuk kepentingan sosial dan pemerintahan, sebagai instrumen untuk menjaga nilai keekonomian aset selagi proses penyelesaian definitif berlangsung.

Tyas pun membeberkan beberapa faktor penyebab utama kegagalan lelang barang rampasan negara. Antara lain sebagai berikut:

  1. Nilai wajar/pasar dari laporan penilaian yang dikeluarkan oleh Penilai Pemerintah/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)yang menjadi dasar nilai limit relatif tinggi.
  2. Aspek beban yuridis yang melekat pada objek. Karena aset dijual dalam kondisi apa adanya (as is), tanggungan berupa tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, tagihan listrik, iuran pengelolaan lingkungan (IPL) beserta dendanya, biaya aktivasi utilitas, dan kewajiban lain yang belum dilunasi pemilik terdahulu tetap melekat pada objek secara hukum. Beban ini menaikkan biaya yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang di atas nilai limit yang tercantum dalam pengumuman Lelang, hal ini mempengaruhi minat pasar untuk membeli barang rampasan negara.
  3. Aspek marketabilitas objek, yaitu lokasi yang kurang strategis atau karakteristik fisik yang secara alamiah kurang diminati pasar, sehingga permintaan efektif (effective demand) terhadap objek tersebut rendah.

Strategi Evaluasi dan Penurunan Harga oleh Jaksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani kasus korupsi, menilai tidak ada kesulitan dalam proses lelang barang rampasan. Meski terdapat barang tidak laku, namun barang tersebut masih bisa dilelang kembali pada periode lelang berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, banyak faktor yang dapat menyebabkan suatu barang rampasan tidak laku saat dilelang seperti karena barang kurang diminati, lokasinya kurang strategis, atau limit yang kurang kompetitif.

"Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi, apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit," kata Mungki saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).

Beban Anggaran Perawatan dan Depresiasi Nilai Barang

Mungki tak menyebutkan secara pasti jumlah uang negara yang digunakan untuk merawat barang hasil rampasan koruptor termasuk yang belum laku dalam pelelangan. Kata Mungki, biaya yang dikeluarkan untuk menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya.

"Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari batang tersebut," ujar Mungki.

Dia menjelaskan, terhadap nilai aset berkaitan dengan masa berlakunya penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Katanya, untuk barang bergerak masa berlakunya selama enam bulan dan untuk barang tidak bergerak selama satu tahun.

Mungki menyebut, apabila sebuah aset dilelang ulang dalam masa berlaku penilaian maka nilai aset tidak berubah. Sementara, apabila dilelang melebihi masa berlaku penilaian maka akan dilakukan penilaian ulang yang disesuaikan dengan kondisi aset. Kata Mungki, aset bergerak nilainya cenderung turun dan aset tidak bergerak nilainya cenderung naik.

Lebih lanjut, Mungki mengatakan, terkait dengan percepatan eksekusi barang hasil rampasan, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelesaian bukan hanya melalui lelang, KPK juga bisa menempuh jalur Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset untuk kementerian/lembaga yang membutuhkan atau melalui cara hibah untuk pemerintah daerah/desa.

"Selain itu KPK juga dapat memanfaatkan aset tersebut melalui sewa, pinjam pakai dan kerjasama pemanfaatan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," tutur Mungki.

Menyamankan Harga Limit Lelang Aset Rampasan dengan Harga Pasar Bukan Pendekatan yang Tepat

Dosen Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Choky Risda Ramadhan, mengatakan bahwa menentukan harga limit sesuai dengan harga pasar untuk aset rampasan bergerak kurang tepat. Katanya, pada barang bergerak terdapat depresi harga atau nilai, terlebih proses peradilan pidana hingga berkekuatan hukum tetap kerap memakan waktu yang lama.

Kata Choky, hal ini diperparah jika kondisi aset tidak terawat maka harga atau valuasi akan semakin cepat dan besar penurunannya. Sementara, untuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harga pasarnya kerap berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Meski demikian, proses penjualannya akan jauh lebih sulit karena harga benda tidak bergerak sangat mahal ditambah biaya-biaya lain yang perlu dikeluarkan pembeli. Sehingga, menetapkan harga sesuai harga pasar mengurangi potensi pembeli," kata Choky saat dihubungi, Kamis.

Dia mengatakan, untuk menentukan harga limit barang rampasan tidak bergerak harus memperhatikan lokasi, akses jalan, dan fasilitas rencana pembangunan wilayah dan sebagainya. Katanya, untuk barang bergerak harus memperhatikan biaya perawatan, likuiditas, dan permintaan pasar untuk menentukan nilai limitnya.

Dia menyebut, selain melalui lelang, opsi pemberian kewenangan kepada negara untuk memanfaatkan dan menggunakan barang rampasan juga bisa menjadi solusi agar aset tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan.

Sementara Manager Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti, mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup jika diukur atau dilihat dari berapa banyak aset yang disita dan kemudian dirampas. Kemampuan negara untuk mengelola aset, kata dia, juga harus menjadi perhatian.

"Jangan sampai kemudian negara mengambil aset tapi ketika misalnya dalam hal mengelola itu tidak cukup baik gitu," kata Felia saat dihubungi, Kamis.

"Nah, makanya dalam hal ini tata kelola pemerintahan yang baik menjadi penting. Bagaimana kemudian aset itu dikelola, berapa lama disimpan gitu ya. Akhirnya juga berapa besar gitu dia [aset rampasan] benar-benar dikembalikan lagi ke masyarakat gitu secara manfaat," imbuhnya.

Di samping harga kerugian negara dalam biaya perawatan dan pemeliharaan, Felia pun menyoroti depresi nilai barang hasil rampasan.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan pentingnya keterbukaan pemerintah kepada publik terkait seluruh proses pemulihan aset negara secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Felia juga menekankan pentingnya komunikasi publik.

"Mungkin kembali lagi ke good governance gitu. Bagaimana pemerintah bisa benar-benar menjalankan apa itu transparansi, akuntabilitas gitu ya sehingga publik juga ter-inform dengan apa sih yang sedang dilakukan pemerintah gitu terhadap aset-aset atau properti yang dimiliki masyarakat ini gitu, sehingga kita juga bisa turut mengawasi gitu apa yang sedang mereka lakukan dan mm jika perlu juga mm mengevaluasi gitu kesalahan-kesalahan apa yang dilakukan," ujar Felia.

Mungkinkah RUU Perampasan Aset Jadi Juru Selamat?

Laporan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botox (keempat kiri) bersama rekan-rekannya menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komisi III DPR melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan selesai pada 15 Desember 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan bahwa skema perampasan aset tanpa pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dapat diperhitungkan sebagai solusi untuk mempercepat eksekusi dan penjualan aset. Namun, dia menyebut harus terdapat forum pembelaan dari pemilik aset yang ditetapkan dengan waktu yang singkat agar perampasan aset bisa berjalan dengan efektif.

"Karena itu pengaturannya harus ada kejelasan dan kepastian terutama menyangkut kriteria aset objek perampasan. Di samping itu juga diberikan forum atau mekanisme yang memungkinkan subjek perampasan atau pihak ketiga untuk membela diri, tetapi harus ditetapkan dengan waktu dan mekanisme yang singkat, sehingga perampasan aset untuk negara benar-benar efektif," kata Abdul saat dihubungi, Kamis.

Abdul juga menyebut, proses eksekusi perampasan aset masih menghadapi persoalan panjang termasuk tidak laku saat dijual lantaran adanya masalah pada regulasi dan implementasinya. Katanya, regulasi pada peradilan yang bisa mencapai tingkat kasasi untuk suatu tindak pidana dapat berkekuatan hukum tetap, bahkan harus masing menunggu hasil peninjauan ulang.

"Jadi bisa dibayangkan begitu semuanya bisa bertahun-tahun. Demikian juga implementasinya, biasanya penawaran terlalu rendah di bawah harga pasar, karena itu juga bisa menghambat lelang dan kalau terjual harganya jauh dibawah harga pasar," ujar Abdul.

Dia juga mengatakan, agar negara tidak mengalami kerugian maka harga limit harus ditentukan sesuai dengan harga pasar. Kata dia, pada dasarnya aset yang dirampas adalah milik negara yang sebelumnya dicuri oleh koruptor yang memiliki jaminan keamanan secara hukum sehingga tidak mempengaruhi minat beli.

Sementara Felia dari TII menekankan, agar RUU Perampasaan Aset turut mengatur proses yang tetap mengedepankan property rights masyarakat. Katanya, jangan sampai regulasi tersebut dijadikan sebagai senjata menyerang lawan politik.

Dia pun mengingatkan jangan sampai pencapaian perampasan aset membuat prosesnya dilakukan secara sewenang-wenang dan meninggalkan aspek due diligence.

"Negara memang harus punya kemampuan gitu ya untuk melindungi tadi property rights masyarakat dari kemungkinan kesalahan atau misalnya penyalahgunaan kewenangan," ucap Felia.

Sementara, Mungki dari KPK menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dan rezim eksekusi barang rampasan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset secara in rem, yakni terhadap aset tanpa harus melalui proses pemidanaan terhadap pelakunya.

Dalam mekanisme tersebut, penyelesaian perampasan aset dilakukan melalui Jaksa pada Kejaksaan Agung. Mekanisme ini berbeda dengan eksekusi barang rampasan yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum setelah adanya proses dan putusan dalam perkara pidana.

Mungki mengatakan, rezim eksekusi aset rampasan yang ditangani KPK berkaitan dengan aset yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme penjualan lelang dan/atau pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara.

"Sedangkan untuk rezim eksekusi aset rampasan yang ditangani KPK adalah aset yang diselesaikan melalui mekanisme penjualan lelang dan/atau melalui mekanisme pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dan PMK," kata Mungki.

Baca juga artikel terkait PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah