tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencetak capaian gemilang dengan meraup pendapatan hingga Rp997,4 miliar dari hasil lelang barang sitaan negara. Dalam ajang BPA Fair yang berlangsung selama empat hari tersebut, sebanyak 300 unit aset mewah—termasuk tas bermerek dan emas sitaan terpidana Harvey Moeis—habis terjual.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, membeberkan barang sitaan yang dilelang ada sebanyak 308 aset sitaan.
"Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini adalah 308 unit. Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Kuntadi bilang, kegiatan ini efektif menarik minat masyarakat hingga meningkatkan penjualan sampai 88 persen. Tercatat BPA Fair ini dikunjungi lebih dari 1.900 orang dengan jumlah peserta lelang berjumlah 1.700 orang.
"Adapun aset terjual dengan persentase kenaikan harga tertinggi yaitu sepeda motor Harley Davidson Road Glide sebesar 930,86 persen. Sedangkan aset terjual dengan peminat terbanyak kembali lagi Harley Davidson Road Glide sebanyak 349 bidder," ucap Kuntadi.
Dijelaskan Kuntadi, dari berbagai aset sitaan yang dilakukan pelelangan, motor Harley Davidson paling banyak peminatnya dengan presentase 903 persen. Peserta lelangnya bahkan mencapai 340 orang.
Disampaikan Kuntadi, dari ratusan barang mewah yang berhasil dilelang, total aset yang bisa dipulihkan mencapai hampir Rp997.479.436.000. Sedangkan, total limit asetnya Rp922.267.070.000.
"Nilai kenaikan harga hasil lelang dapat kami raih Rp 74.758.949.000. Sehingga nilai total hasil lelang Rp 997.479.436.000. Sehingga persentase keberhasilan lelang kali ini adalah 88,64 persen. Ini merupakan capaian di atas target kami 75 persen," ungkap Kuntadi.

Selain Harley Davidson, barang yang laku terjual lainnya adalah replika kursi Firaun yang laku dengan harga Rp80 juta. Kemudian, seluruh tas branded dan emas, di mana sebagian besar adalah sitaan terpidana Harvey Moeis, juga laku terjual.

Lebih lanjut Kuntadi menyatakan, kegiatan ini juga menjadi jawaban atas keraguan masyarakat mengenai barang hasil rampasan para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, kegiatan ini akan dilakukan kembali tahun depan.
"Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari upaya Badan Pemulihan Aset dalam menjawab tantangan masyarakat yang masih begitu awam tentang proses penyelesaian aset rampasan negara secara penjualan lelang, sekaligus memperkenalkan Badan Pemulihan Aset sebagai entitas Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan, pengembalian hasil tindak pidana ataupun aset lainnya kepada negara atau pihak korban," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































