Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi

Kejagung sebut sampai malam ini keberadaan Tom Lembong masih berada di sel tahanan.

Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menanggapi abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan disebut belum mengetahui hal itu.

“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Anang mengungkapkan, sampai malam ini keberadaan Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses banding pun dipastikannya masih berjalan.

Penahanan Tom Lembong sendiri diketahui dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ujar dia.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pemberian abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong.

Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

"Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kepada DPR RI.

"Terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," katanya.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana