Menuju konten utama

Orlando Dicecar Soal Aliran Uang dari Swasta di Kasus DJBC

KPK juga menghadirkan Sekretaris DJBC, Ayu Sukorini, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Orlando Dicecar Soal Aliran Uang dari Swasta di Kasus DJBC
Terdakwa korupsi di lingkungan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mantan Pejabat DJBC, Orlando Hamonangan hadir sebagai saksi dalam membongkar aliran uang 'kontribusi' dari swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu di antara terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu mantan pejabat DJBC, Orlando Hamonangan, sebagai saksi dalam upaya membongkar aliran uang “kontribusi” dari swasta.

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi atas kasus itu, KPK juga menghadirkan Sekretaris DJBC, Ayu Sukorini, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Sebelum menelusuri aliran uang dari pihak swasta, jaksa terlebih dahulu mempertanyakan awal mula Orlando dapat mengenal John Field, tersangka kasus korupsi importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

"Mulai kapan kenal dengan John Field?" tanya jaksa.

"Saya kenal bulan Juli, Pak. [awal] Juli 2025, Pak," jawab Orlando.

Orlando menjelaskan mereka bertemu setelah diperkenalkan Tuti, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Tuti membawa John masuk ke ruang kerja Orlando dan memperkenalkannya sebagai pemilik Blueray Cargo.

Saat itu, Tuti mengaku dapat arahan langsung membawa John ke ruang kerja Orlando dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, yang juga terdakwa kasus tersebut.

"Selain tadi perkenalan, okelah basa-basi. Kemudian, apa lagi yang disampaikan oleh John Field dan Bu Tuti?" cecar jaksa.

"'Apa usaha kamu?' saya bilang. 'Ekspor-impor.' Terus, 'Udah sering ke sini?' Dia bilang, 'Baru kali ini, Pak,' seperti itu. Terus habis bicara, dia curhat mengenai kontainernya. Kegiatan ekspor-impornya, kegiatannya sering karena jalur merah," jawab Orlando.

Mendengar masalah tersebut, Orlando tak bisa berbicara banyak. Dirinya hanya bisa berjanji untuk mempelajari kasus itu dahulu. Terlebih, dia baru menjabat sebagai Kasi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC.

"Bicara-bicara jumlah kontainernya berapa sebulan, '500 sampai 1.000, Pak.' Saya bilang gitu. Terus, 'Pak, jalur merah saya terlalu tinggi, Pak.' 'Wah, saya kurang paham, saya mau pelajari dulu. Saya masih baru di sini,' saya [bilang] seperti itu, Pak," jawab Orlando.

"Apakah di momen itu sudah ada pembicaraan tentang uang?" tanya jaksa.

"Sekilas. Sekilas ada bicara bilang, 'Pak, kalau saya mau kontribusi bagaimana?' Saya bilang, 'Saya belum paham, saya masih baru di sini,' saya bilang. 'Nanti saya tanyakan dulu sama pimpinan saya’,” jawab Orlando.

"Jadi, di situ, John Field sudah memulai menyatakan “ada uang” yang tadi diistilahkan ada kontribusi dan sebagainya, betul kan?" cecar jaksa.

"Iya, betul," jawab Orlando.

Orlando menyebut John kemudian diketahuinya menemui pejabat lain di lingkungan penindakan DJBC. John berbicara kepada Orlando bahwa hendak berkenalan dengan pejabat tersebut.

" Nah, setelah momen itu kemudian ada pertemuan lanjutankah saksi dengan John Field?" tanya jaksa.

"Ada, Pak," jawab saksi.

"Jeda berapa waktu setelah pertemuan perkenalan itu?" kejar jaksa.

"Seingat saya, malamnya ketemu, Pak," jawabnya.

Malam itu mereka kembali bertemu ditemani Tuti di sebuah hotel sekitar Menteng, Jakarta. Namun, sebelum Orlando berangkat, dirinya meminta izin kepada Sisprian selaku pimpinan.

"Seperti itu. Terus saya nyampe di sana bicara-bicara, Pak. Pak John mau menyampaikan tentang apa ya istilahnya. Hitung-hitungan, Pak. Saya bilang, saya sudah sampaikan sama Pak Sis," ucap saksi.

"Baik. Apa jawaban Pak Sis dengan pelaporan saksi malamnya akan kembali ketemu dengan Bu Tuti dan John Field?" tanya jaksa.

"'Ya oke, bro,' gitu aja, Pak," kata Orlando menirukan Sisprian.

"Intinya ada pembahasan. Nah, ini kok hitung-hitungan. Hitung-hitungan apa? Kok langsung muncul hitung-hitungan, ada angka apa dan sebagainya?" tanya jaksa.

"Dibilang Bu Tuti, 'Pak, ini udah saya,' istilahnya dia di [dalam] map Pak, dibagi-bagi. Diblok-blok sama dia untuk ini berapa, ini berapa, ini berapa," jawabnya.

"Itu yang menyampaikan Bu Tuti?" tanya jaksa.

"Bu Tuti, Pak," ucap saksi.

Orlando lalu menerima sebuah catatan berisi daftar pejabat di lingkungan Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC pada Kementerian Keuangan yang bakal menerima uang “kontribusi” dengan kode 1, 2, dan 3.

Jaksa lantas membeberkan temuan catatan serupa yang diungkap Orlando. Mereka sudah mengantongi barang bukti terkait daftar penerima uang kontribusi tersebut.

"Kami spill duluan bahwa di situ tulisan Bu Tuti sudah ada inisial Pak Jaka, Pak Rizal, dan Pak Sis, ditambah Pak Gatot, saksi, dan yang lain-lain. Cuma kami belum ungkap di sini. Jadi, saksi melihat pada saat itu Bu Tuti ada menulis?" tanya jaksa.

"Ada yang menulis, Pak," jawabnya.

"Nah, kaitan tadi angka 1, 2, 3 itu kan masih angka. Kaitkan dengan jumlah uang, apakah sudah disebutkan juga di situ?" tanya jaksa.

"Sudah, Pak," lanjut saksi.

Orlando merincikan, pejabat dengan kode angka 1 bakal menerima uang kontribusi senilai Rp3 miliar. Lalu, pejabat dengan kode 2 menerima Rp2 miliar. Terakhir, pejabat dengan kode 3 bakal mengantongi uang senilai Rp1 miliar.

Hari selanjutnya, Orlando melaporkan hasil pertemuan dan rencana pemberian uang kontribusi tersebut kepada Sisprian. Orlando mengaku sang pimpinan tidak menolak pemberian itu.

"Seingat saya, 'Ya terserah dia aja, jangan memaksa,' katanya. 'Ya enggak usah kami ini, terserah dia aja,' seperti itu," kata saksi.

"Setelah itu kapan John Field ini menyerahkan uangnya?" tanya jaksa.

"Setahu saya itu mulai dari bulan Agustus, Pak," ucap Orlando.

"Tadi pemberian uang yang pertama, kemudian kapan lagi ada pemberian uang kepada kode angka 1. K ami tegaskan itu buat Dirjen Bea Cukai Pak Jaka; yang kedua adalah buat Pak Rizal; yang ketiga Pak Sisprian, itu kapan lagi? Bulan kapan, awal bulan kan?" cecar jaksa.

"Akhir bulan Agustus, Pak," jawabnya.

"Untuk penyerahan amplopnya yang isinya uang, itu bagaimana? Apakah John Field menghubungi saksi atau bagaimana?" tanya ulang jaksa.

"John Field menghubungi saya, Pak," jawab saksi.

"John Field menghubungi saksi, baik. Ditelepon apa di WA message, seingat saksi?" tanya jaksa.

"Ditelepon, Pak," jawabnya.

Orlando menjelaskan amplop-amplop tersebut berisi uang dolar Singapura pecahan 1.000. Dia menambahkan, jika dirupiahkan, total uang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp430 juta hingga Rp450 juta.

Menurutnya, penyerahan dilakukan secara berkala dan tidak pernah dirapel. Selanjutnya, Orlando juga menyerahkan amplop kode angka 2 langsung kepada Rizal. Dia mengonfirmasi total seluruh proses penerimaan dan penyerahan uang ini sebanyak tujuh kali.

"Nah, ini kan tadi si saksi bilang di awal bahwa ada pengumpulan uang, kemudian tadi untuk jatahnya Pak Sis oleh John Field langsung memberikan. Nah, ini uang apa sih yang dikumpulkan? Ada sebutannya kah? Apakah dana siluman kah, dana operasional, atau dana apa ini?" tanya jaksa.

Orlando menyebut uang itu dialirkan dengan nama samaran “uang kontribusi” dari pengusaha. Aliran yang baru muncul ketika era pimpinan Sisprian. Hal tersebut diterima DPBC untuk menambal Dana Operasional Kegiatan Penindakan dan Pendidikan Nasional (DOKPN).

"Terus, "Kalau enggak cukup, dari mana?", "Dari para pengusaha," "Sudah tahu Pak Sis?", 'Sudah." Terus, "Sudah berlangsung sejak kapan?" "Sejak Pak Sis ada di sini," ucap saksi menirukan percakapan dengan salah satu staffnya.

Perkara ini bermula dari kasus suap pengurusan impor perusahaan Blueray Cargo. Pada sidang vonis pengusaha John Field sebelumnya, hakim mengungkap total aliran suap dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar

Pemberian tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.

Dari total puluhan miliar tersebut, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan menikmati porsi suap dan gratifikasi sebesar Rp78,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi