Menuju konten utama

KPK akan Buka Bukti Elektronik Penyerahan Amplop Suap Bea Cukai

JPU KPK mengaku akan memaparkan bukti elektronik tersebut dalam persidangan yang akan digelar Senin (14/9/2026).

KPK akan Buka Bukti Elektronik Penyerahan Amplop Suap Bea Cukai
Terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Rizal (kiri) dan mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono (kanan) mengenakan rompi tahanan bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka barang bukti elektronik yang merekam percakapan, kesepakatan, hingga momen penyerahan amplop suap dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bukti tersebut akan dibeberkan dalam sidang lanjutan pekan depan, Senin (14/9/2026), untuk membongkar peran dua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.

“Kami akan tampilkan barang bukti elektronik, di mana di situ nanti akan kelihatan bagaimana percakapan, kesepakatan, kemudian ada juga momen pertemuan penyerahan amplop-amplop, baik itu amplop bersandi BC 1 maupun BC 2,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Takdir Suhan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

Sebagai informasi, BC 1 dan BC 2 adalah istilah di internal instansi Bea Cukai yang umumnya merujuk pada pimpinan atau pejabat tinggi di struktur instansi tersebut.

Namun, pihak JPU baru akan merinci siapa sosok penerima amplop tersebut di persidangan mendatang.

Untuk mendukung pembuktian dari bukti elektronik tersebut, Takdir menyebutkan bahwa KPK akan menghadirkan dua saksi krusial pada persidangan mendatang, yakni Kasi Intelijen Kepabeanan I P2, Orlando Hamonangan dan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai, Ayu Sukorini.

“Kesaksian Orlando adalah salah satu kesaksian penting untuk mengungkap peran dari Pak Rizal dan Pak Sisprian. Di situ nanti akan kami kulik lebih detail bagaimana bentuk komunikasi dan kerja samanya,” ungkap Takdir.

Perkara ini bermula dari kasus suap pengurusan impor perusahaan Blueray Cargo. Pada sidang vonis pengusaha John Field sebelumnya, hakim mengungkap total aliran suap dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.

Pemberian tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.

Dari total puluhan miliar tersebut, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan menikmati porsi suap dan gratifikasi sebesar Rp78,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher