tirto.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan diwarnai pencabutan keterangan oleh saksi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Slamet, pejabat Kemenag yang pada saat itu menjabat Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen PHU sekaligus Kepala Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU, meralat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK yang sebelumnya menuduh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memerintahkan sabotase sistem antrean haji.
“BAP yang kamuflase itu boleh saya cabut enggak, Pak? Saya cabut itu, Pak. Seingat saya tidak menyampaikan kalimat itu, saya posisi capek waktu mengoreksi BAP,” ungkap Slamet ketika tim hukum Yaqut mencecarnya terkait keterangan BAP-nya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, Slamet tercatat menyatakan Yaqut menginstruksikan pengisian sisa kuota haji tambahan tanpa didasarkan pada nomor urut porsi alias sistem antrean resmi.
Menghilangkan syarat nomor porsi berarti membuka celah bagi jemaah T-0 (keberangkatan 0 tahun) untuk langsung melunasi pembayaran dan terbang ke Tanah Suci mendahului jemaah reguler yang mengantre bertahun-tahun.
Mendapat pertanyaan mengenai dasar pembuktian keterangannya di BAP, Slamet mengakui tuduhan terhadap mantan Menteri Agama tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta, melainkan sebatas asumsi pribadi.
“Itu praduga saya, bukan fakta. Kalimat ‘Praktiknya Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis meminta agar pengisian kuota bukan didasarkan nomor urut porsi’ saya cabut. Saya ragu dan capek waktu diperiksa penyidik,” ujar Slamet dari kursi saksi.
Pencabutan BAP ini diperkuat dengan langkah terdakwa Yaqut menggunakan haknya untuk bertanya langsung kepada Slamet.
Yaqut mencecar Slamet mengenai reaksi dirinya ketika pertama kali menerima laporan bahwa klausul nomor porsi dalam draf aturan teknis Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024 telah dihapus oleh internal Kemenag.
“Ketika Saudara saksi melaporkan penghapusan atau pencoretan klausul nomor porsi bersama Pak Dirjen kepada saya, apa yang saya katakan pada waktu itu, Pak?” tanya Yaqut.
“Gus Men [Menteri Yaqut] menyampaikan, ‘Ini enggak mungkin pemikiran atau idenya Alex (Stafsus). Alex enggak mungkin tahu segitu. Ini pasti ada yang mengarahkan tindakan tersebut’,” ujar Slamet mengingat perkataan Yaqut.
“Ada lanjutannya perintah saya?” cecar Yaqut kembali.
“Tolong Pak Dirjen dicari siapa yang melakukan,” jawab Slamet mengonfirmasi Yaqut sempat memerintahkan investigasi internal atas dugaan sabotase tersebut.
Sebagai penutup pertanyaannya, Yaqut meminta ketegasan dari Slamet terkait ada atau tidaknya perintah langsung untuk menabrak aturan hukum antrean haji.
“Saudara pernah mendengar enggak saya meminta klausul nomor porsi itu dihapus?” tanya Yaqut.
“Tidak pernah,” singkat Slamet.
Pencabutan BAP oleh pejabat Kemenag ini memperkuat argumentasi pembelaan tim kuasa hukum Yaqut bahwa penyimpangan pengisian kuota haji tambahan merupakan manipulasi di tingkat teknis yang dilakukan oleh seseorang di level menengah, tanpa sepengetahuan maupun instruksi dari menteri.
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026. Dalam pokok perkaranya, Yaqut dan Alex didakwa merugikan negara hingga Rp622 miliar akibat mengubah proporsi kuota tambahan secara sepihak menjadi 50:50, menabrak aturan resmi 92:8 untuk kuota haji reguler dan khusus.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































