Menuju konten utama

Kejagung Pastikan BAP Tan Kian di Sosmed Bukan Hasil Kerja Tim 9

Anang mengakui, Tim 9 memang menjadikan rujukan BAP yang dilakukan oleh peyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya, tetapi belum tentu BAP dari Kortas Tipikor.

Kejagung Pastikan BAP Tan Kian di Sosmed Bukan Hasil Kerja Tim 9
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). tiro.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pengusaha Tan Kian yang beredar di media sosial bukanlah berdasarkan pemeriksaan Tim 9. BAP itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi eks JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari tim 9, bukan Berita Acara dari tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

BAP Tan Kian itu sendiri diketahui beredar di media sosial berupa potongan gambar. Tertuang dalam foto tersebut bahwa Tan Kian menyatakan memberikan uang Rp40 miliar kepada Ferry Hongkowirang yang mungkin saja uang itu untuk Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Syarief, dan Ali Mukartono.

Menurut Anang, Tim 9 memang menjadikan rujukan BAP yang dilakukan oleh peyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya. Namun, dia juga tidak dapat memastikan apakah potongan BAP itu adalah hasil kerja Kortastipidkor Polri.

"Dipertimbangkan. Setiap berkas dari Tim Kortas, karena sudah dilimpahkan, menjadi rujukan juga daripada Tim 9 mendalami tindak pidana," ungkap Anang.

Sebelumnya, Anang mengaku, dirinya tidak akan membuka satu per satu temuan yang didapat Tim 9 dalam penanganan kasus ini. Namun, dia memastikan semua informasi terkait yang akan membuat terang perkara pasti didalami Tim 9.

"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya. Saya enggak tahu itu BAP siapa. Saya tidak tahu. Asumsi engga bisa dijadikan..," tutur Anang.

Sementara itu, pada pemeriksaan yang dilakukan ke tersangka Febrie Adriansyah, penyidik menanyakan mengenai Tan Kian. Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie mengungkap, kliennya dicecar 22 pertanyaan.

"Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih keterkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu," ucap Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Febri menegaskan, kepada penyidik kliennya memastikan tidak memiliki kedekatan dengan Tan Kian apalagi menerima uang Rp40 miliar. Dia pun memastikan tidak adanya pertanyaan yang diberikan penyidik mengenai pembagian uang tersebut kepada empat pejabat Kejaksaan Agung sebagaimana isu beredar di media sosial.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher