tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024. Maka Kejari Karawang kini telah menetapkan total tujuh tersangka di kasus ini.
"Kedua tersangka baru tersebut adalah BMY yang menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022–2025 di Bank Himbara KC Karawang dan AA yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023 di bank yang sama," ungkap Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Dedy menerangkan tersangka BMY dalam kasus ini diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya. Tersangka juga diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit, meski telah diinformasikan memiliki kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
"Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022–2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73.000.000, yang diterima melalui e-wallet," tutur Dedy.
Sementara itu, tersangka AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY. AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022–2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000 dan diterima secara tunai.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua berupa Pasal 605 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan," tutur Dedy.
Sebagai informasi, dalam kasus ini telah lebih dulu ditetapkan lima tersangka, yakni empat orang dari PT BAS atas inisial VY, HJ, OH, dan HH. Kemudian, satu orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.
Dedy menegaskan tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah ditemukan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik Kejari Karawang juga menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































