Menuju konten utama

KPK Kulik Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Penelusuran transaksi rekening itu dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

KPK Kulik Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi dalam rekening tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satunya, mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja.

Randy diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Senin (14/9/2026).

"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan dengan materi yang sama. Kedua saksi tersebut yaitu Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia sebagai Ibu Rumah Tangga.

KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp223,6 miliar ini yaitu Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara, satu tersangka lainnya, yaitu Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum ditahan hingga saat ini.

Pasal yang disangkakan kepada seluruh tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama