Menuju konten utama

Sosok Erick Soedjasa, Buron Interpol Kasus PT ASLI RI Ditangkap

Erick Soedjasa diringkus setelah sekian waktu menjadi buronan interpol. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana PT ASLI RI. Simak profilnya.

Sosok Erick Soedjasa, Buron Interpol Kasus PT ASLI RI Ditangkap
Polri menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) bernama Erick Soedjasa (dua dari kanan). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Erick Soedjasa, buronan interpol asal Indonesia, akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2026). Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus penggelapan dana PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Berikut sosok buronan kasus penipuan itu.

Sebelumnya, penangkapan Erick terjadi di Surabaya. Ia ditangkap tim penyidik Dittipideksus Bareskrim dan Divhubinter Polri ketika mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Erick akhirnya ditangkap setelah pertama kali masuk Red Notice sejak Februari 2024 lalu. Setelah ditangkap, Ade menyebut Erick akan diproses hukum di Jakarta.

“Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, selanjutnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa tersangka dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Ade pada Jumat (11/9).

Erick Soedjasa sendiri merupakan tersangka dalam kasus penggelapan dana dan penipuan di lingkungan PT ASLI RI. Ade menyebut sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

PT ASLI RI merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan sistem keamanan digital. Perusahaan ini memasarkan teknologi verifikasi sidik jari, pengenalan wajah (face recognition), hingga pemindaian iris mata kepada para klien mereka.

Pihak kepolisian menduga bahwa Erick terlibat dalam dugaan penipuan yang terjadi di perusahaan tersebut. Kasus ini sendiri dilaporkan telah membuat korban merugi hingga Rp37,4 miliar.

Profil Erick Soedjasa

Kasus penipuan dan penggelapan dana kini melekat pada Erick Soedjasa. Namun, sebelum kasus itu mencuat, Erick dikenal sebagai seorang profesional di bidang teknologi digital.

Seturut laman LinkedIn miliknya, Erick memiliki pengalaman panjang sebagai insinyur teknologi digital. Ia telah bekerja untuk sejumlah perusahaan teknologi besar dalam kariernya, termasuk Motorola dan DELL, ketika ia bekerja sebagai asisten insinyur di sana.

Karier di dua perusahaan besar itu dilakukan Erick pada awal milenium 2000. Setelah itu, ia berpindah-pindah perusahaan, namun posisi yang ia lakukan tetap berada di bidang yang sama. Seperti ketika ia jadi insinyur unit desainer perangkat keras untuk Measurement Computing Corp. dan Analogic.

Erick kemudian menapaki kenaikan karier di dua perusahaan populer di Indonesia, yakni KASKUS dan Microsoft pada periode 2006 hingga 2012. Di Microsoft, Erick bekerja sebagai manajer program. Sementara di KASKUS ia didapuk jadi kepala divisi pengembangan.

Sejak itu, karier Erick terus meningkat hingga akhirnya menjadi chief technology officer (CTO) untuk beberapa perusahaan. Seperti pada periode 2012 hingga 2017, ia menjadi CTO untuk INDOMOG dan ERA Technology.

Memasuki tahun 2016, ia didapuk jadi CTO di RebelWorks, perusahaan penyalur CTO lepasan untuk perusahaan lainnya. Pada saat yang sama pada 2017, ia juga menjadi CTO untuk Paxel.co, perusahaan logistik yang berpusat di Jakarta.

Karier yang panjang di bidang teknologi digital kemudian turut membuat Erick memiliki relasi yang luas di bidang tersebut. Namun, justru hal tersebut lah yang pada akhirnya membuat Erick ditangkap polisi.

Hal itu bermula dari relasi Erick dengan Direktur Operasional PT ASLI RI Rionald Anggara Soerjanto. Keduanya saling mengenal, namun, pada periode 2018 hingga 2021, pihak kepolisian menyebut Erick rupanya terlibat dalam skema penipuan yang berpusat pada Rionald Anggara.

Kala itu, PT ASLI RI tengah berupaya untuk menggenjot penjualan produk mereka. Pihak perusahaan lalu menerbitkan kebijakan pemberian fee terhadap reseller yang mampu menghasilkan kerja sama dengan klien.

Dari kebijakan itu, Rionald Anggara kemudian menghubungi dua rekanannya, yakni Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa. Dalam kontak tersebut, Rionald meminta Tedjo dan Erick untuk mencarikan reseller untuk PT ASLI RI.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa permintaan itu turut disertai dengan kesepakatan di antara mereka. Untuk setiap reseller yang berhasil mengamankan kontrak pembelian produk, fee atasnya akan dibagi bersama.

Erick menyepakati hal tersebut dan kemudian membawa Michael WW Cheung sebagai reseller yang ia perkenalkan kepada Rionald. Seiring skema ini berjalan, Michael WW Cheung kemudian mendapatkan fee senilai Rp10,3 miliar untuk 19 pelanggan yang berhasil ia dapatkan.

Jumlah fee tersebut lalu dibagi berdasarkan kesepakatan awal. Rionald, selaku pihak PT ASLI RI menerima 50 persen. Erick selaku broker menerima 25 persen. Michael selaku reseller juga menerima 25 persen.

Akan tetapi, pada 2022, pihak kepolisian menerima laporan bahwa skema penjualan yang dilakukan Rionald bersama Erick dan yang lainnya ternyata sebuah penipuan. Mereka ternyata telah menggelembungkan jumlah pelanggan yang berhasil didapatkan.

Terkait Michael WW Cheung, jumlah pelanggan yang berhasil diamankan oleh reseller itu rupanya tak sampai 19 pelanggan. Jumlah itu telah direkayasa untuk mendapatkan komisi reseller yang cukup tinggi untuk dibagi-bagi.

Imbas laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan dana. Erick semula dijadikan saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.

Akan tetapi, ketika hendak ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erick rupanya telah lebih dulu melarikan diri ke Singapura. Hal ini membuat pihak kepolisian mengajukan Erick dalam daftar buron Interpol.

Erick Soedjasa kemudian betulan masuk Red Notice Interpol pada Februari 2024. Sejak saat itu, Erick tak kunjung tertangkap. Hingga akhirnya pada September 2026 ia ditangkap polisi saat mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, dari Singapura.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN DANA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar