tirto.id - Para lender fintech peer-to-peer (P2P) lending KoinWorks melaporkan anak usaha perusahaan tersebut, KoinP2P, ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perlindungan konsumen, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehubungan dengan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana pada platform tersebut. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor Register: LP/B/117/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Maret 2026.
"Dalam laporan tersebut, LQI sebagai Pelapor menduga adanya: penipuan, penggelapan, pelanggaran perlindungan konsumen, tindak pidana di sektor jasa keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tulis tim LQ Indonesia Lawfirm (LQI) selaku kuasa hukum para lender KoinWorks, dalam keterangan yang diterima Tirto, dikutip Kamis (7/5/2026).
Atas berbagai dugaan tersebut, menurut Tim LQI, La Ode Surya Alirman dan Alwin, puluhan lender mengalami kerugian akibat gagal bayar dan penundaan pembayaran (standstill) pada produk pendanaan yang dipasarkan melalui platform P2P lending KoinWorks.
Hal lain yang menjadi fokus masalah ini adalah adanya dugaan mengenai ketidaksesuaian antara materi promosi produk dengan realisasi perlindungan yang diterima lender saat terjadi gagal bayar, serta mengenai tata kelola dan proses verifikasi.
"Tidak hanya itu, LQ Indonesia Lawfirm juga menyoroti berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyaluran pembiayaan, termasuk kasus dugaan penggunaan ratusan identitas dan invoice bermasalah yang sebelumnya telah ramai diberitakan publik," tambah LQI.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana melalui fintech KoinWorks senilai sekitar Rp600 miliar.
Dalam keterangan resmi Kejati DKI Jakarta disebutkan adanya dugaan manipulasi invoice, analisis pembiayaan yang tidak layak, dan pencairan kredit secara melawan hukum.
Seiring dengan perkembangan proses hukum ini LQ Indonesia Lawfirm memandang perlunya pengusutan secara menyeluruh terhadap mekanisme pembiayaan dan perlindungan dana lender. Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm juga membuka kemungkinan untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta koordinasi lintas lembaga guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
“Kami melihat permasalahan ini bukan lagi sekadar gagal bayar biasa. Ada pertanyaan besar mengenai tata kelola, proses verifikasi, serta mekanisme pengendalian risiko yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam industri jasa keuangan digital,” kata tim kuasa hukum lender dari LQ Indonesia Lawfirm, Alwin.
Para lender juga berharap proses hukum berjalan transparan, adanya pengembalian dana korban, serta evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan perlindungan konsumen di industri fintech lending Indonesia.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana pembiayaan dalam jumlah besar dapat lolos meskipun belakangan muncul dugaan identitas dan underlying yang bermasalah. Ini perlu dibuka secara terang kepada publik," tutup Alwin.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































