tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pembiayaan dari bank BUMN melalui fintech KoinWorks. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi selaku pemilik fintech tersebut.
“Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang,” ucap Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Dapot menerangkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak kemarin, Rabu (6/5/2026) di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Dia menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini selaku pengurus PT Lunnaria Annua Teknologi yang merupakan pemilik Fintech KoinWorks melakukan kerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. Kemudian, mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari perusahaan bank BUMN.
“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” ungkap Dapot.
Dari perbuatan tersebut, kata Dapot, dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 Miliar. Sampai saat ini, penyidik pun masih mendalami keterlibatan internal bank dan pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Lebih lanjut Dapot mengemukakan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























