tirto.id - Jaksa mengungkap kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex tak sepenuhnya dipakai untuk kepentingan perusahaan. Dananya ada yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga Lukminto, termasuk membayar cicilan mobil mewah dan apartemen.
Jaksa Fajar Santoso menyebut dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sengaja menyelewengkan dana yang berasal dari pencairan kredit Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
"Terdakwa memerintahkan mengeluarkan dana tersebut guna kepentingan pribadi keluarga Lukminto dan berbagai keperluan non-operasional lainnya,” kata jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Pengeluaran dana itu, lanjut jaksa, dilakukan lewat mekanisme khusus di internal perusahaan. Sistem itu dikenal sebagai “akun Toko Wijaya” dalam aplikasi keuangan Sritex.
Dari skema itu, jaksa menyoroti penggunaan dana untuk memberi aset pribadi seperti 52 bidang tanah di berbagai lokasi, rumah, hingga kendaraan mewah.
“Terdakwa melakukan pembayaran angsuran satu unit Mercedes Benz selama periode 9 Mei 2019 sampai 29 Juli 2020 serta angsuran satu unit Rolls-Royce selama periode 28 Mei 2019 sampai 29 September 2021,” kata jaksa.
Tak hanya mobil, dana kredit juga dipakai untuk kebutuhan hunian pribadi keluarga. Jaksa menyebut ada pembayaran rutin untuk apartemen di Solo.
“Terdakwa membayarkan angsuran kredit pemilikan apartemen Center Point Solo selama periode 2 Mei 2019 sampai 6 September 2021 dengan nilai angsuran Rp125,2 juta per bulan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, seluruh pengeluaran itu tidak terkait kegiatan operasional perusahaan. Namun tetap dicatat seolah-olah sebagai transaksi korporasi.
“Pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya non-operasional tersebut merupakan perintah langsung dari para terdakwa dan anggota keluarga Lukminto,” kata jaksa, mengutip keterangan saksi di persidangan.
Jaksa menjelaskan, proses pencairan dana dilakukan berlapis. Dimulai dari instruksi pembayaran, persetujuan pejabat internal, hingga penerbitan cek yang ditujukan ke rekening keluarga.
“Bagian accounting membuat lembar persetujuan pembayaran berdasarkan instruksi terdakwa, lalu diproses hingga dana ditransfer ke rekening yang umumnya milik anggota keluarga,” ujar jaksa.
Dari catatan jaksa, nilai dana yang keluar melalui skema ini sangat besar. “Total pengeluaran dana Sritex yang tercatat melalui akun Toko Wijaya mencapai lebih dari Rp1,27 triliun,” kata jaksa.
Dana tersebut, lanjut jaksa, berasal dari pencairan kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan. Namun dalam praktiknya, sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menilai pola ini menjadi bagian dari upaya menyamarkan aliran dana. Mulai dari penempatan, pelapisan, hingga integrasi ke dalam aset seperti kendaraan mewah dan properti.
“Pengalihan, pembelanjaan, dan pembayaran tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana,” kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi Pasal 603 KUHP dan tindak pidana pencucian uang Pasal 607 KUHP baru.
Terdakwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing dituntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan membayar uang pengganti Rp677,43 miliar subsider 8 tahun kurungan.
Sebagai informasi, korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,35 triliun. Rinciannya, klaster Bank DKI rugikan Rp180 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank Jateng Rp502 miliar.
Total ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.
Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:
- Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto;
- Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.
Korupsi Klaster Bank DKI ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa;
- Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto;
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi.
Korupsi Klaster Bank BJB ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi;
- Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi;
- Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Korupsi Klaster Bank Jateng ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno;
- Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono;
- Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























