tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi terkait rencana pemerintah pusat yang akan berupaya menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Adapun Sritex telah dinyatakan pailit.
Ia mengaku menyayangkan ketika Sritex harus dibubarkan melalui penjualan seluruh aset mereka atau dilikuidasi. Karena itu, Agus mendukung upaya penyelamatan Sritex.
"Sritex itu, sayang kalau memang harus kita likuidasi, sayang. Jadi, memang kalau bisa, kita selamatkan dengan konsep ownership yang berbeda, saya kira itu," tutur Agus di kantor Itjen Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut dia, pemerintah pusat tengah berupaya menyelamatkan iklim sektor industri tekstil melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT). Agus mengaku segera berkoordinasi dengan Danantara terkait rencana pembentukan itu.
Komunikasi intensif dengan CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, juga diperlukan untuk memastikan rencana proyek besar tersebut dapat terealisasi. Terlebih, investasi yang disiapkan tak tanggung-tanggung, mencapai Rp100 triliun.
"Tentu pemerintah, ya berdasarkan arahan dari Pak Presiden [Prabowo Subianto] menyiapkan dana sekitar Rp100 triliun itu dengan harapan bisa mengisi kekosongan di sektor TPT. Nanti kami koordinasi dengan Pak Rosan," ucapnya.
Agus menyatakan pembentukan BUMN baru tersebut tak hanya mendorong pembukaan lapangan kerja dalam jumlah besar, melainkan juga memperbaiki kinjera industri tekstil di Tanah Air.
"Itu kan upaya pemerintah untuk menghidupkan, memberikan sebuah affirmative pada industri tekstil, dari mulai hulu, intermediate, sampai hilir," tuturnya.
Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex, menyebut perusaahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
Jika menilik laporan keuangan perusahaan, emiten dengan kode saham SRIL mencatatkan utang sebesar 1,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp25,12 triliun (kurs Rp15.700 per dolar AS). Utang tersebut terdiri dari utang jangka pendek 131,42 juta dolar AS atau Rp2,06 triliun dan utang jangka panjang Rp1,47 miliar atau Rp23,08 triliun.
Dari total utang, sekitar 51,8 persen di antaranya atau mencapai 810 juta dolar AS adalah utang bank. Dengan bank pemberi pinjaman terbesar kepada Sritex adalah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, yaitu senilai 71,3 juta dolar AS atau Rp1,11 triliun. Selain itu, ada pula utang jangka pendek SRIL ke BCA senilai 11,37 juta dolar AS atau sekitar Rp117 miliar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































