tirto.id - Pemerintah resmi menambah negara yang dikecualikan dari aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari semula satu menjadi empat negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, negara-negara yang dikecualikan meliputi Cina, Australia, dan Kanada, selain Amerika Serikat (AS).
Kerjasama bilateral menjadi alasan dari pengecualian aturan DHE SDA terhadap sejumlah negara tersebut.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian tersebut bersifat terbatas pada sektor perbankan. "Bukan itu untuk perbankannya aja dari negara tersebut," ungkapnya.
Airlangga memastikan, bank yang dapat bertransaksi dalam pengecualian ini tidak terbatas pada bank Himbara saja (Himpunan Bank Milik Negara). "Banknya bisa himbara dan non-himbara," tambahnya.
Aturan DHE SDA sendiri telah berlaku selama satu bulan terakhir. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini pada pertengahan September mendatang.
"Nanti dievaluasi pertengahan September," pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara mitra dagang yang mendapatkan pengecualian dari aturan DHE SDA.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengatakan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Hal ini memungkinkan adanya penambahan maupun pengurangan daftar negara yang dikecualikan.
Ia pun memperkirakan bahwa devisa hasil ekspor SDA ini akan mulai masuk ke dalam negeri pada September mendatang. Harapannya dengan begitu nilai tukar rupiah akan menguat.
"Ini kan dari Juni, Agustus. September Itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































