tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terkait aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menetapkan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus dan harus tetap bisa digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, pengaturan tarif harus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Penyelenggara telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif melalui mekanisme seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa aspek yang harus dilindungi adalah nilai ekonomi dari jasa yang telah dibayar oleh pengguna.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Ia menekankan bahwa berakhirnya manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi memadai dan perlindungan yang proporsional berimplikasi pada pelanggaran hak milik konsumen.
“Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil,” tambah Liliek.
MK juga memerintahkan penyelenggara meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume, hingga masa berlaku kuota agar mudah dipahami konsumen.
Selain itu, pemerintah pusat diminta lebih adaptif dalam menetapkan formula tarif dengan melibatkan lembaga perlindungan konsumen.
Adies Kadir menambahkan, ruang bagi pemerintah pusat dalam menetapkan formula tarif harus dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” tegas Adies.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh pengemudi ojol Didi Supandi, pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, serta dosen Rega Felix. Sementara itu, perkara serupa dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek setelah adanya putusan ini.
MK menegaskan bahwa melalui putusan ini, norma tersebut kini wajib memuat perlindungan bagi sisa kuota pengguna jasa telekomunikasi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































