Menuju konten utama

Hotman Paris Minta 2 Bos Sritex Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Menurut Hotman kejaksaan tidak berwenang menangani perkara kredit Sritex yang notabene menyoal kerugian BUMD-setara BUMN di tingkat nasional.

Hotman Paris Minta 2 Bos Sritex Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Iwan Setiawan (kemeja cokelat) dan Iwan Kurniawan (kemeja putih) didampingi jaksa sedang berbincang usai mengikuti sidang eksepsi kasus korupsi Sritex, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta majelis hakim membebaskan kliennya, dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dari dakwaan korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," pinta Hotman saat membacakan nota pembelaan dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).

Dalam pertimbangannya, Hotman menyinggung perubahan hukum yang menurutnya krusial. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas mengatur kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.

Menurut Hotman, jika undang-undang tersebut diterapkan, maka kejaksaan tidak lagi berwenang menangani perkara kredit Sritex yang notabene menyoal kerugian badan usaha milik daerah atau BUMD-setara BUMN di tingkat nasional.

“Kalau undang-undang ini diterapkan maka eksepsi kami terutama adalah eksepsi absolut bahwa kejaksaan tidak berwenang untuk menangani kasus ini lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kliennya didakwa korupsi buntut gagalnya Sritex membayar utang-utang dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB. Total tanggungan utang yang belum terbayar versi jaksa Rp1,3 triliun.

Hotman menegaskan kembali soal kerugian negara, hingga kini nilainya belum pasti. Sebab, aset pailit belum dibereskan, sementara bank-bank telah mendaftarkan tagihan kepada kurator.

“Belum tahu kerugian negara di mana,” ujar Hotman.

Sisi lain dakwaan dinilai campur aduk antara dugaan tindak pidana umum dengan tindak pidana korupsi. Padahal ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang tegas melarang penggabungan perkara korupsi dengan perkara lain.

Soal dakwaan yang menyinggung dugaan laporan keuangan dan invoice palsu, Hotman menilai tudingan itu tidak diuraikan secara jelas dan tidak disertai proses hukum pidana umum yang semestinya.

Padahal ada tiga putusan Pengadilan Niaga terkait Sritex, yakni putusan PKPU, homologasi, dan pailit. Sehingga, menurutnya, kejaksaan tidak berwenang serta-merta menyatakan invoice yang menjadi dasar putusan tersebut sebagai palsu.

Sebelumnya, dua bos Sritex didakwa melakukan korupsi fasilitas kredit pada tiga bank berbeda, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Jaksa menilai perbuatan korupnya total merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah