tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, menyalahkan pandemi COVID-19 atas kegagalan perusahaan membayar utang bank. Gagal bayar itu setelah diusut berujung perkara korupsi.
Dalam sidang agenda bantahan dakwaan, Senin (5/1/2026), Iwan menyatakan, kondisi keuangan Sritex mulai goyah sejak pandemi melanda pada Maret 2020. Pembatasan aktivitas manusia dan barang secara global membuat rantai pasok industri tekstil terganggu serius.
Ia menjelaskan, kebijakan lockdown di berbagai negara membuat Sritex kesulitan mendapatkan bahan baku. Di saat yang sama, pengiriman barang ke luar negeri ikut tersendat hingga berbulan-bulan.
“Bahwa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran Sritex,” kata Iwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon.
Keterlambatan pasokan dan distribusi itu berdampak langsung pada arus kas perusahaan. Pembayaran kepada perbankan mulai terganggu sejak pertengahan 2020.
Dalam eksepsinya, Iwan memaparkan bahwa sebelum pandemi, Sritex masih memenuhi kewajiban kredit kepada Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Riwayat transaksi menunjukkan pelunasan berjalan sesuai perjanjian hingga awal 2020.
Namun, sejak pandemi berlangsung, Sritex mulai gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut diperparah oleh melemahnya pasar ekspor dan penurunan permintaan global.
Iwan juga menyinggung konflik Rusia dan Ukraina pada 2022 yang ikut menekan penjualan ekspor. Harga bahan baku anjlok hingga 40 persen, sementara stok sudah terlanjur dibeli sebelumnya.
Akibat tekanan berlapis itu, keuangan perusahaan hanya mampu menopang operasional dasar. Fokus Sritex, menurut Iwan, saat itu sebatas membayar gaji karyawan dan menjalankan kewajiban dalam perjanjian PKPU.
Krisis tersebut akhirnya berujung pada kepailitan. Pada Oktober 2024, PT Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dikuatkan Mahkamah Agung.
Di tengah kondisi itu, Iwan menilai dakwaan jaksa terkait kerugian negara terlalu dini. Ia menegaskan belum ada kepastian nilai kerugian karena tagihan bank masih menunggu pemberesan harta pailit oleh kurator.
“Dakwa penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana persyaratan dalam putusan MK nomor 25/PUU Romawi 14/2016,” ujarnya.
Atas dasar itu, Iwan meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Dalam sidang terpisah, saudara kandung Iwan Setiawan, yakni Iwan Kurniawan juga mengajukan bantahan atas dakwaan. Namun, karena intinya sama dengan kakaknya, maka berkasnya dianggap dibacakan.
Sebelumnya, dua bos Sritex didakwa melakukan korupsi fasilitas kredit pada tiga bank berbeda, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Jaksa menilai perbuatan korupsi bos Sritex telah merugikan keuangan negara dengan total Rp1,3 triliun.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























