Menuju konten utama

Eks Dirut Bank DKI Terima USD50.000 usai Loloskan Kredit Sritex

Zainuddin Mappa menerima uang 50.000 Dolar AS dari Iwan Setiawan Lukminto lewat Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.

Eks Dirut Bank DKI Terima USD50.000 usai Loloskan Kredit Sritex
Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mappa (batik merah) menyalami jaksa usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mappa, diduga menerima imbalan dalam bentuk pecahan uang asing usai meloloskan kredit Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Terdakwa Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Iwan Setiawan Lukminto melalui Allan Moran Severino," ujar Jaksa Fajar Santoso saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Iwan ialah bos Sritex, sementara Allan merupakan Direktur Keuangan Sritex. Dalam sidang tidak jelaskan secara rinci kapan penyerahan dan penerimaan uang ke petinggi bank tersebut.

Namun, jaksa mengungkap, penerimaan uang ini merupakan rangkaian dari korupsi kredit yang digelontorkan Bank DKI ke Sritex.

Zainuddin selaku pemimpin Bank DKI tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Priagung Suprapto ketika menjabat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI serta Babay Farid Wazdi ketika menjabat Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.

Ketiganya bersekongkol dengan direksi Sritex untuk mengutak-atik permohonan kredit. Nilai kredit yang semula diajukan sebesar Rp200 miliar diubah menjadi Rp150 miliar. Perubahan itu supaya lebih mudah cair.

Meskipun mengetahui Sritex tidak memenuhi kriteria debitur prima, para terdakwa tetap memberikan persetujuan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar. Agunan kredit tersebut tanpa jaminan kebendaan yang harusnya hanya dapat diberikan kepada debitur prima.

Sisi lain, laporan keuangan serta data yang menjadi syarat pencairan kredit, kata jaksa, telah direkayasa oleh pihak Sritex. Data tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan penarikan kredit.

Jaksa menilai para terdakwa, termasuk Zainuddin, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta ketentuan internal perbankan terkait perlindungan risiko.

Menurut jaksa, perbuatan petinggi Bank DKI telah memperkaya pihak Sritex melalui perusahaan afiliasinya sebesar Rp180,28 miliar. Khusus terdakwa Zainuddin telah memperkaya diri sendiri dengan menerima 50.000 USD.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp180,28 miliar," ungkap jaksa.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terkait pemberian fasilitas kredit Sritex di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.

Tiga petinggi Bank DKI dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Tiga petinggi Sritex juga sama, didakwa korupsi. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino. Sidang dakwaan ketiganya digelar Senin (22/12/2025).

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah