tirto.id - Akal-akalan pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terungkap dalam sidang korupsi. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Santoso, dalam surat dakwaannya mengatakan, perbuatan culas itu diduga dilakukan secara bersama-sama antara mantan petinggi Bank DKI dan bos Sritex.
Tiga pejabat bank kini jadi terdakwa. Mereka adalah Zainuddin Mappa selaku eks Direktur Utama PT Bank DKI; Priagung Suprapto selaku eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; dan Babay Farid Wazdi selaku eks Direktur Keuangan Bank DKI.
Jaksa mengungkap, ketiga terdakwa bersekongkol dengan direksi Sritex untuk mengubah nilai permohonan kredit di Bank DKI. Awalnya Sritex mengajukan Rp200 miliar, kemudian diubah menjadi Rp150 miliar.
"Perubahan itu dengan maksud menghindari persetujuan kredit sampai level komite kredit A1 dan keharusan konsultasi dengan dewan komisaris," ujar jaksa.
Terdakwa tetap memberi persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar meski mengetahui Sritex tidak memenuhi syarat. Beberapa masukan terkait pengajuan itu juga tidak dilakukan.
"Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian," ungkapnya.
Parahnya, fasilitas kredit Rp150 miliar tetap cair meski agunannya hanya berupa jaminan umum tanpa jaminan kebendaan, yang seharusnya hanya bisa diberikan kepada debitur prima.
Fasilitas kredit yang diperoleh tidak sebagaimana mestinya itu berujung gagal bayar. Ini karena kredit yang harusnya untuk tambahan modal kerja tetapi malah digunakan membayar utang-utang Sritex.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, korupsi kredit yang dilakukan pimpinan Bank DKI dan direksi Sritex telah menyebabkan negara merugi ratusan miliar.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp180,28 miliar," ungkap jaksa.
Sebagai informasi, pada Senin (22/12/2025) majelis halim lebih dulu menyidangkan tiga petinggi Sritex. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku bos Sritex dan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































