tirto.id - Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi didakwa melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga menyebabkan negara merugi.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp671,79 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).
Jaksa membeberkan, dalam aksinya Yuddy dibantu dua terdakwa lain. Mereka adalah Beny Riswandi yang saat itu menjabat Senior Executive Vice President Bisnis, serta Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial.
Ketiganya bersekongkol dengan petinggi Sritex agar permohonan penambahan kredit Sritex senilai Rp350 miliar bisa diloloskan. Padahal, Sritex harusnya tidak memenuhi kriteria penerima fasilitas tersebut.
Jaksa mengurai, awalnya Yuddy memerintahkan Dicky untuk memproses permohonan kredit. Perintah itu diberikan setelah adanya pertemuan antara Yuddy dengan direksi Sritex.
Berdasarkan hasil analisis awal kredit, harusnya permohonan ditolak. "Sritex tidak layak mendapatkan penambahan kredit," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon.
Jaksa menyebut Yuddy selaku Ketua Komite Kredit Bank BJB menyetujui penambahan kredit meski perhitungan kelayakan kredit menggunakan data laporan keuangan yang telah direkayasa oleh bos Sritex.
Selain itu, Yuddy juga menyetujui penambahan kredit suplesi kepada entitas afiliasi Sritex dengan nilai ratusan miliar rupiah menggunakan metode perhitungan defisit kas. Sritex tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Tak hanya itu, jaksa mengungkap Yuddy mengarahkan divisi terkait di Bank BJB untuk menurunkan suku bunga kredit Sritex dari semula sekitar 9,58 persen menjadi 6 persen. Penurunan bunga bahkan diberlakukan secara surut sejak Maret 2021.
“Penurunan suku bunga dilakukan walaupun persyaratan tidak terpenuhi,” kata jaksa.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak Sritex dengan nilai mencapai Rp671,79 miliar. Perbuatan itu sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sama.
Dalam persidangan, jaksa hanya membaca sebagian surat dakwaan. Ia tidak membaca uraian mengenai kenapa jumlah kerugiannya dua kali lipat lebih besar dari kredit Sritex yang disetujui.
Ketiga terdakwa mantan petinggi Bank BJB dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Yuddy dan Beny tak mengajukan keberatan. "Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Bantah Dakwaan

Sementara itu, terdakwa Dicky memilih jalur lain. Ia langsung membantah dakwaan dengan membacakan nota keberatan. Sambil menangis, ia merasa dalam kasus ini dikorbankan.
Penasihat hukum terdakwa Dicky, OC Kaligis, menegaskan kliennya tidak memiliki motif, kepentingan, maupun niat jahat dalam proses pemberian fasilitas kredit Bank bjb kepada Sritex.
Kaligis juga menegaskan kliennya tidak pernah menerima imbalan apa pun terkait proses pemberian kredit tersebut. Menurutnya, tudingan adanya aliran dana kepada kliennya tidak berdasar.
Ia menambahkan, sejak awal kliennya tidak memiliki niat jahat dalam proses pengajuan maupun persetujuan fasilitas kredit. Seluruh tahapan kredit, kata dia, telah melalui mekanisme internal perbankan yang berlaku.
Menurut Kaligis, permohonan fasilitas kredit Bank bjb kepada Sritex telah melalui proses analisis yang ketat dan dilakukan oleh Tim Pembuat Analisa Kredit. Proses tersebut melibatkan banyak divisi dan unit kerja di Bank bjb, mulai dari Divisi Credit Risk, Divisi Kepatuhan, Divisi Hukum, Divisi Operasi, hingga unit kerja lainnya.
“Hasil analisa tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit, yang kemudian dibahas di level teknis melalui rapat teknis yang dihadiri banyak unit dan divisi,” ujarnya.
Setelah itu, pembahasan kredit dilanjutkan ke tingkat Komite Kredit sebelum akhirnya diputuskan oleh pemegang kewenangan dari fungsi risiko dan fungsi bisnis. Dengan mekanisme tersebut, Kaligis menegaskan kliennya bukan pihak yang berwenang menyetujui kredit.
“Klien kami bukan pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan kredit. Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir bukan proses yang kewenangannya dipegang oleh satu individu,” tegasnya.
Ia menilai tidak mungkin kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, mengingat seluruh proses dilakukan secara kolektif dan berada di bawah pengawasan banyak divisi dan unit kerja sesuai fungsi masing-masing.
Kaligis juga mengungkap bahwa kliennya sudah tidak lagi bekerja di Bank bjb sejak tahun 2023. Namun pada 21 Mei 2025, kliennya tiba-tiba dijemput oleh Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak pernah ia lakukan,” kata Kaligis.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































