tirto.id - Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi kredit senilai Rp1,3 triliun. Kedua terdakwa merupakan mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/1/2026).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lain. Rencananya pekan depan jaksa akan menghadirkan lima saksi.
Para terdakwa didakwa melakukan korupsi dalam rentang 2019–2024. Saat itu Iwan Setiawan menjabat Direktur Utama Sritex (periode 2006–2022) sekaligus Komisaris Utama (2023–2024). Sementara Iwan Kurniawan ialah Direktur Utama Sritex (2023–2024).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai keberatan para terdakwa terkait kewenangan mengadili tidak beralasan.
Majelis hakim menyatakan, perdebatan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur korupsi, itu merupakan ranah pokok perkara. Sehingga keberatannya tidak dapat diputus pada tahap eksepsi.
Keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan mengandung unsur tindak pidana umum ditolak. Majelis juga menilai adanya proses perdata tidak otomatis menggugurkan tuntutan pidana.
Soal dalil ketidakcermatan jaksa penuntut umum, majelis berpendapat sebaliknya. Hakim menilai jaksa telah menguraikan dakwaan secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum,” ucap hakim. Atas dasar itu, nota keberatan atau eksepsi para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada sidang sebelumnya, kedua bos Sritex melalui penasihat hukum Hotman Paris Hutapea meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan korupsi.
Hotman berargumentasi bahwa perubahan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan kerugian BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, ketentuan itu membuat kejaksaan tidak berwenang menangani perkara kredit Sritex yang melibatkan bank daerah atau BUMD.
Dia juga menegaskan nilai kerugian negara belum pasti karena aset pailit Sritex belum dibereskan, sementara bank-bank baru mendaftarkan tagihan kepada kurator.
Selain itu, Hotman menilai dakwaan jaksa mencampuradukkan dugaan tindak pidana umum—seperti laporan keuangan dan invoice palsu—dengan perkara korupsi. Padahal terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi.

Sebagai informasi, perkara korupsi kredit Sritex terbagi dalam tiga klaster dengan total kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Rinciannya, klaster Bank DKI merugikan Rp150 miliar, klaster Bank BJB Rp671 miliar, dan klaster Bank Jateng Rp502 miliar.
Sampai saat ini ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.
Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:
- Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto;
- Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.
Korupsi Klaster Bank DKI menjerat tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa;
- Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto;
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi.
Korupsi Klaster Bank BJB menyeret tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi;
- Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi;
- Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Korupsi Klaster Bank Jateng menjaring tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno;
- Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono;
- Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































