Menuju konten utama

Eks Buruh Sritex Demo di Pengadilan Minta Hakim Ganti Kurator

Kurator Sritex dinilai lambat menyelesaikan penjualan aset, sehingga berdampak pada lambatnya pencairan pesangon eks buruh.

Eks Buruh Sritex Demo di Pengadilan Minta Hakim Ganti Kurator
Mantan buruh Sritex membentangkan poster kritik kinerja kurator saat melakukan demonstrasi di depan PN Semarang, Senin (12/1/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Seratusan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman alias Sritex menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1/2026). Mereka menuntut hakim pengawas mengganti kurator yang dinilai lamban dalam bekerja.

Kurator merupakan pihak yang bertanggung jawab membereskan harta pailit. Namun, kurator Sritex tak kunjung menyelesaikan penjualan aset, sehingga salah satunya berdampak pada lambatnya pencairan pesangon mantan buruh.

Massa melakukan unjuk rasa tepat di depan gerbang pengadilan. Mereka yang beratribut serba hitam membentangkan spanduk dan berbagai poster bernada kritik terhadap kurator.

Poster-postes itu antara lain bertuliskan: "Selesaikan Pesangon"; "Kurator Hanya Pembual"; 11 Bulan Kalian Kerja Apa Main-main”; “Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator”.

Salah satu orator menyinggung janji-janji kurator yang hanya bualan. Ia menganggap kurator tidak profesional karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kami terus di-PHP, katanya Agustus selesai, katanya Oktober selesai, nyatanya sampai hari ini tidak ada kejelasan," ucapnya disusul teriakan "ganti kurator" oleh massa aksi.

Orator lain melanjutkan, "Sudah hampir satu tahun nasib kami terkatung-katung. Kawan-kawan kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan hari ini dalam kondisi sungguh-sungguh memprihatinkan".

Buruh Butuh Pesangon

Demo mantan Buruh Sritex

Mantan buruh Sritex membentangkan poster kritik kinerja kurator saat melakukan demonstrasi di depan PN Semarang, Senin (12/1/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

Seorang mantan buruh Sritex, Sarjiyem mengaku lelah menunggu hasil kerja kurator. Perempuan berusia 60 tahun itu mendesak agar hak-haknya segera diberikan. Karena jika terus berlarut-larut, buruh sepertinya makin nelangsa.

"Harapannya pesangon segera dicairkan dan THR juga dicairkan. Kalau nggak, kami mau makan apa?" kritik Sarjiyem yang pernah mengabdi 35 tahun di Sritex.

Buruh lain, Retno Dewi, mengaku sangat membutuhkan pencairan pesangon. Kini perempuan perusia 58 tahun itu tak lagi bekerja. Usianya dianggap tak produktif oleh banyak pabrik.

Sehari-hari, Dewi hanya di rumah. Kebutuhan hidup mengandalkan penghasilan suami yang kerja serabutan. Dua anaknya sudah lulus sekolah, tapi belum punya pekerjaan tetap.

Dewi mengaku belum tahu berapa nilai pesangon yang seharusnya ia terima. Ia bekerja di Sritex sekitar 33 tahun. Dulu gajinya hanya UMR ditambah premi. Kalau nanti pesangon cair, Dewi punya rencana buka warung kecil di rumah.

Partoni yang juga buruh Sritex dengan nada tinggi meluapkan emosinya lewat pengeras suara. "Kami di sini tidak mengemis apapun, kami cuma minta hak kami," ujarnya.

Kurator Bakal Dievaluasi

Perwakilan massa aksi diterima pengadilan. Korlap aksi, Agus Wicaksono berterima kasih kepada pengadilan yang mau duduk bersama membahas tuntutan mantan buruh Sritex. Dia berharap janjinya bakal dilakukan.

"Tadi saya sudah ketemu Ketua PN. Alhamdulillah, kami sudah wadulkan semua apa yang kita rasakan. Beliau berjanji akan segera mengevaluasi kurator," ujarnya di hadapan massa aksi.

Selepas itu, ia mengajak massa aksi pulang. Namun, ia berpesan agar tidak lelah berjuang. Mantan buruh Sritex bakal memantau hasil evaluasi kurator dan terus mendesak sampai hak-haknya terpenuhi.

Terpisah, Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan, ia mengetahui massa aksi intinya mengkritik lambannya kurator membereskan harta pailit. Ia pun akan mendalaminya.

Terkait permintaan ganti kurator, secara mekanisme itu bisa dilakukan. Namun, Hadi bilang semua ada prosesnya. Karena peran pengadilan mengawasi kurator, maka setelah ini pimpinan bersama hakim pengawas akan memanggil kurator.

"Nanti hakim pengawas akan menilai bagaimana kinerja kurator," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Insider
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah