Menuju konten utama

Terdakwa Ungkap 40 Pejabat Bank BJB Ikut Loloskan Kredit Sritex

Dicky Syahbandinata mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses hukum, padahal keputusan kredit melibatkan 40 tanda tangan dari berbagai divisi.

Terdakwa Ungkap 40 Pejabat Bank BJB Ikut Loloskan Kredit Sritex
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata (kemeja putih) duduk di kursi terdakwa saat mendengar keterangan saksi dalam sidang korupsi kredit Sritex, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex, Dicky Syahbandinata, mengungkap keterlibatan puluhan pejabat internal Bank BJB dalam proses persetujuan kredit yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses hukum, padahal keputusan kredit tersebut disebut melibatkan sekitar 40 penandatangan dari berbagai divisi.

Dicky, yang merupakan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, menyampaikan langsung kegelisahan itu di hadapan majelis hakim dalam sidang Selasa (20/1/2026).

“Kalau yang tanda tangan banyak orang, kenapa hanya saya yang dikasuskan?” ucapnya.

Penasihat hukum Dicky, OC Kaligis, mempertegas keberatan tersebut. Menurut dia, persetujuan kredit Sritex bukan keputusan personal, melainkan hasil mekanisme berlapis yang wajib dilalui sesuai standar operasional perbankan.

Kaligis menilai, tanda tangan para pejabat itu bukan sekadar formalitas administratif. Setiap divisi memiliki kewenangan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Jika satu saja menyatakan tidak layak, kredit tidak akan berjalan.

Ia pun menyoroti logika penegakan hukum yang hanya menjerat satu orang. “Kalau karena tanda tangan dia (Dicky) masuk (jadi terdakwa), 40 (pejabat lain) mestinya masuk semuanya,” kritik Kaligis.

Menurutnya, proses persetujuan kredit berlangsung secara bottom up. Analisis dimulai dari divisi risiko, lalu dibahas di divisi korporasi, sebelum naik ke rapat komite kredit. Keputusan akhir, kata dia, bukan berada di tangan Dicky seorang.

Bahkan, kredit tersebut sempat mengalami restrukturisasi, yang menunjukkan adanya pengawasan lanjutan dari bank.

Dalam sidang Selasa (20/1/2026), pejabat Bank BJB, Endang Rosmardani (ejaan nama belum terkonfirmasi), bersaksi. Endang menyatakan dirinya merupakan anggota Komite Kredit dalam proses pengajuan kredit Sritex.

Ia pun mengakui, keputusan kredit tidak berdiri pada satu orang, melainkan dibahas dan diputuskan secara kolektif melalui forum komite.

Kasus korupsi kredit Sritex untuk klaster Bank BJB ini ada tiga orang yang menjadi terdakwa. Selain Dicky, ada Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, serta Beny Ruswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB.

Di luar Bank BJB, tiga petinggi Sritex juga terjerat. Mereka adalah Iwan Setiawan, mantan Komisaris Utama Sritex; Iwan Kurniawan, mantan Direktur Utama Sritex; Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan Sritex.

Korupsi klaster Bank BJB ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp671 miliar.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah