tirto.id - Karpet merah yang beberapa waktu lalu digelar pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di sektor pertambangan kini mendadak bergelombang. Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 resmi mengoreksi mekanisme "bagi-bagi" wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
MK menegaskan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Sebaliknya, pemerintah wajib menggunakan parameter yang jelas melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi keputusan MK, pemerintah mengeklaim putusan tersebut tidak memengaruhi izin tambang yang telah dikantongi ormas. Pemerintah pun berencana menyusun aturan turunan berupa. Sementara Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyatakan menghormati putusan MK.
Langkah MK yang mengoreksi mekanisme pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) memicu teka-teki besar: masih amankah konsesi tambang di tangan ormas, atau justru ini saatnya pemerintah melakukan evaluasi total?
Babak Baru Aturan Main usai MK Ketok Palu

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Putusan Nomor 160 itu menegaskan pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Pemberian izin harus didasarkan pada parameter yang jelas dengan proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan, ketentuan mengenai pemberian prioritas dalam UU Minerba berpotensi membuka ruang subjektivitas apabila tidak disertai parameter yang jelas.
"Tanpa ada kejelasan parameter, dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui mekanisme lelang maupun pemberian prioritas kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi keagamaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba beserta sejumlah pasal turunannya.
Para pemohon menilai, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena berpotensi menghambat pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak menjelaskan secara tegas parameter pemberian prioritas WIUP. Akibatnya, pemerintah memiliki ruang diskresi yang terlalu luas untuk menentukan lembaga atau badan yang memperoleh prioritas, sehingga membuka peluang penilaian yang bersifat subjektif.
Tameng Pemerintah dan Sikap Ormas Keagamaan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Menteri ESDM menyampaikan temuan tersebut berasal dari hasil eksplorasi sumur Geliga-1 di Blok Ganal, lepas pantai Kalimantan Timur dengan potensi sumber daya gas sekitar 5 triliun kaki kubik serta 300 juta barel kondensat yang dioperasikan perusahaan energi asal Italia ENI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Dari pihak pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan putusan MK terkait pengelolaan WIUP tidak memengaruhi izin yang telah diberikan kepada ormas.
Putusan tersebut, tegas Bahlil, tidak berlaku surut dan tidak membatalkan satu pun ketentuan yang menjadi dasar pemberian izin tambang kepada ormas.
"Enggak, enggak ada [pengaruh]. Tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan. Enggak ada yang digugurkan. Semuanya enggak ada, semuanya tidak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, usai Rapat Sidang Kabinet Paripurna, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/7/2026).
Selain itu, Putusan MK juga tidak menghapus prioritas bagi koperasi untuk mengelola tambang. Namun, mekanisme pemberian izin tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui penunjukan langsung tanpa prosedur yang jelas.
"Jadi, [koperasi] tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas, itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok karena kita penginkan semuanya juga ada transparansi," jelas Bahlil.
Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen).
Aturan itu akan mengatur tata cara pemberian prioritas kepada koperasi maupun pihak lain yang berhak memperoleh izin pengelolaan tambang.
Menurut Bahlil, langkah tersebut sejalan dengan semangat putusan MK yang mendorong tata kelola sektor pertambangan lebih transparan dan akuntabel.
"Di dalam keputusan MK itu, dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," bebernya.
- Muhammadiyah Hormati Putusan MK
Menurut dia, Muhammadiyah sementara ini akan terlebih dahulu melihat perkembangan kebijakan pemerintah setelah putusan tersebut dibacakan.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Bagaimana nanti kebijakan pemerintah setelah ada keputusan MK tersebut," kata Muhadjir melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Muhadjir menyampaikan, Muhammadiyah memahami dan mendukung sepenuhnya kriteria yang ditegaskan MK dalam pemberian izin usaha pertambangan, yakni harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Muhammadiyah disebut selalu menerapkan prinsip yang sama saat menjalani program pemerintah, termasuk menyikapi terkait keputusan terkait tambang.
Ia menambahkan, Muhammadiyah juga menerapkan prinsip bahwa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
"Muhammadiyah memahami dan mendukung sepenuhnya mengenai kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana keputusan MK, yaitu objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu sesuai dengan prinsip yang diterapkan oleh Muhammadiyah sebagai entitas korporasi sosial-keagamaan, selama ini," ujarnya.
"Di samping itu, Muhammadiyah juga menerapkan kriteria bahwa keuntungan yang diperoleh dari tambang harus dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat luas. Jadi insya Allah Muhammadiyah bisa memenuhi itu," tutur Muhadjir.
- PBNU Patuhi Putusan MK
Menurut dia, putusan MK itu menjadi dasar yang harus diikuti dalam pelaksanaan kebijakan di sektor pertambangan.
Pada Putusan Nomor 160, MK menyatakan pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara itu, Putusan Nomor 202 menegaskan bahwa pemberian prioritas WIUP mineral dan batubara dalam rangka hilirisasi harus mengutamakan peningkatan nilai tambah serta pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri.
"Kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami juga mengikuti seluruh ketentuan yang akan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu.
Tuntutan Evaluasi dan Bayang-Bayang Pesimisme
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai pemerintah seharusnya segera mengoreksi kebijakan pemberian IUP kepada ormas setelah MK membacakan putusan mereka.
Menurut dia, putusan tersebut berlaku mengikat sehingga wajib segera ditindaklanjuti pemerintah sebagai pihak yang menjadi adresat putusan. Prinsip non-retroaktif atau larangan berlaku surut dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan izin yang telah terbit sebelum putusan MK.
Sebab, perkara tersebut dinilai tidak berkaitan dengan hak asasi manusia, melainkan menyangkut kebijakan pemerintah di sektor pertambangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau berkaitan dengan hak asasi memang berlaku prinsip non-retroaktif, tapi dalam perkara 160 itu tidak bicara soal hak asasi, melainkan soal kelirunya keputusan atau kebijakan pemerintah di sektor pertambangan," kata Castro melalui pesan singkat, Rabu.
Ia menilai, sejak putusan MK dibacakan, pemerintah seharusnya langsung mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan pemberian izin usaha pertambangan yang dinilai bermasalah.
Menurut Castro, MK telah menyatakan secara tegas bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan merupakan persoalan mendasar karena tidak dilakukan secara objektif, akuntabel, dan terbuka.
"Mahkamah sudah menyatakan secara tegas di dalam Putusan 160 bahwa prioritas pemberian itu adalah problem mendasar dalam pemberian izin usaha pertambangan, tidak dilakukan secara objektif, akuntabel, dan terbuka," ujarnya.
Karena itu, Castro meminta pemerintah mengambil inisiatif membatalkan atau mengoreksi izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada ormas.
Utamanya, ormas keagamaan, meski izin tersebut diterbitkan sebelum putusan MK dibacakan.
"Seharusnya pemerintah mengambil inisiatif untuk segera melakukan koreksi terhadap kekeliruan yang dilakukan berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada beberapa pihak, terutama ormas-ormas keagamaan," tuturnya.
"Putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti pemerintah untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya sudah diberikan," lanjut dia.
Akan tetapi, Castro mengaku pesimistis pemerintah akan segera menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, ia menilai, pemerintah selama ini kerap mengabaikan putusan MK dengan berbagai alasan.
Menurut Castro, jika pemerintah memahami prinsip konstitusi, Putusan MK Nomor 160 semestinya dipandang sebagai putusan yang dapat langsung dieksekusi tanpa harus menunggu alasan administratif atau kebijakan lainnya.
"Saya memang agak pesimis karena pemerintah selama ini membangkang terhadap putusan mahkamah. Alasan-alasan yang disampaikan selama ini kami tangkap sebagai bagian dari gimmick pemerintah, padahal ini soal keinginan politik saja," kata dia.
"Kalau pemerintah paham tentang prinsip yang harus ditegakkan, maka pemerintah seharusnya melihat putusan mahkamah ini sebagai putusan yang executable, segera bisa dieksekusi tanpa banyak pertanyaan lagi. Tidak membangkang putusan mahkamah," imbuh Castro.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































