Menuju konten utama

Pemerintah Prioritaskan Ormas Agama Skala Besar Kelola Tambang

Pemerintah prioritaskan organisasi-organisasi keagamaan yang dianggap telah membina dan memberdayakan masyarakat bisa mendapatkan WIUPK. 

Pemerintah Prioritaskan Ormas Agama Skala Besar Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Rapat tersebut membahas perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang nikel asal Kanada di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), akan berakhir pada 2025 mendatang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan diprioritaskan bagi yang sudah berskala besar.

Hal ini dia sampaikan saat media briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"Sesuai dengan size-nya [besarnya ormas], (WIUPK) diserahkan dengan size organisasi," ucap Arifin.

Pemerintah juga menyiapkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk enam ormas keagamaan. Dengan rincian satu agama dilegalkan cuma satu ormas.

Adapun, setiap ormas keagamaan dapat mengelola tambang selama 5 tahun berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika dalam 5 tahun izin yang dikeluarkan tidak dikelola maka pemerintah akan memcabut.

"Dia harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun masa berlaku IUP," ujarnya.

Arifin beralasan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan untuk mendukung operasional organisasi terkait, yang mana seperti untuk mendukung kegiatan pendidikan, pesantren, kesehatan, dan lainnya.

"Mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan agama itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, kemudian juga pendidikan dan juga masalah kesehatan," tutur dia.

"Coba lihat yang di pesantren, itu harus jadi perhatian dari pemerintah jadi makanya disiapkan aturan IUP," imbuh Arifin.

Lebih lanjut, organisasi-organisasi yang mendapat WIUPK, seperti PBNU, dianggap telah membina dan memberdayakan masyarakat.

Arifin juga menegaskan, meski izin pengelolaan tambang diberikan, ormas keagamaan wajib mematuhi dalam rangka membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagaimana diketahui, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot Tanjung, mengatakan ormas keagamaan yang sudah mengajukan WIUPK adalah PBNU.

Ormas tersebut telah mengajukan izin mengelola tambang di Kalimantan Timur, yakni eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"NU sudah mengajukan di Kalimantan Timur yang masih dalam tahapan evaluasi," ucap Yuliot saat dihubungi Tirto, Selasa (4/6/2024).

Untuk lokasi IUP yang diserahkan kepada ormas keagamaan, Yuliot menyebut tergantung dari pengajuan oleh badan usaha ormas terkait atas permohonan yang dibahas oleh Satgas.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menuturkan alasan organisasi keagamaannya mau mengelola wilayah izin usaha pertambangan. Salah satunya yaitu untuk membiayai organisasi dan santri.

"NU ini butuh apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue [pendapatan] untuk kebiayaan organisasi karena keadaan dibawah ini memang sudah sangat-sangat memerlukan interferensi sesegera mungkin," kata Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2024).

Dia menuturkan, ada pesantren di Jawa Timur yang memiliki santri hingga 43.000 orang. Pesantren di Kediri tersebut diklaim memiliki infrastruktur yang terbatas. Memiliki kamar berukuran sembilan meter persegi di pesantren itu diperuntukkan 60 santri. Puluhan santri ini disebut hanya meletakkan barang mereka di kamar 3 x 3 meter itu.

"Mereka [santri] hanya bisa pakai kamar itu untuk menaruh barang dan mereka tidur di sembarang tempat, mereka harus tidur di emperan kelas, di masjid, di sembarang tempat. Karena, ya, tidak ada kamar untuk tidur," ucap Yahya.

Yahya, yang juga kakak kandung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, lantas berdalih meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk pesantren NU membutuhkan waktu lama. Mengingat, birokrasi pemerintah pusat yang masih saja kaku hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto