Menuju konten utama

KWI Nyatakan Tegak Lurus, Tolak Kelola Tambang Ormas Keagamaan

KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus sebagai lembaga keagamaan dan menolak urus pertambangan.

KWI Nyatakan Tegak Lurus, Tolak Kelola Tambang Ormas Keagamaan
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023). Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara atau minerba meningkat sebesar 94,7 persen dari Rp40,2 triliun pada semester I 2022 meningkat menjadi Rp78,3 triliun pada semester I 2023 yang disebabkan oleh penyesuaian tarif iuran produksi atau royalti batu bara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Marthen Jenarut, menyatakan sikap pihaknya tetap tegak lurus menolak tawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

“KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama-bersama yang bermartabat,” ujar Marthen dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/6/2024).

Dia juga menegaskan, KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik, yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan solidaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta.

“KWI sebagai lembaga keagamaan Gereja Katolik lebih memilih untuk memantau secara kritis dan bijak berbagai realitas pembangunan yang sedang berlansung,” kata dia.

Gereja Katolik, lanjut Marthen, selalu mendorong upaya tata kelola pembangunan yang taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hajat hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Marthen.

Lebih lanjut, Marthen menjelaskan, dalam Gereja Katolik tidak mengenal adanya Organisasi Masyarakat Keagamaan. “KWI tidak menciptakan sebuah ormas dan/atau ada ormas yang kedudukannya di bawah garis struktural KWI,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, KWI adalah lembaga keagamaan dan diakui negara sebagai Badan Hukum Publik dan dikukuhkan dengan penetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keagamaan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan Martyria (semangat kenabian).

Baca juga artikel terkait IUP TAMBANG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz