tirto.id - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan legalitas bagi ormas keagamaan mengelola pertambangan. Walaupun begitu, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat.
”Menjaga ormas keagamaan tidak terkooptasi mekanisme pasar dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” kata Gomar dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2024).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Regulasi tersebut, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Gomar memandang, regulasi itu menunjukkan komitmen Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Selain itu, menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.
”Tentu prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini. Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas,” jelas Gomar.
Namun, kata dia, setiap ormas keagamaan memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya. Tentu jika ormas keagamaan dipercaya, maka dapat mengelola tambang dengan optimal dan profesional.
“Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” kata Gomar.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan beleid yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Regulasi terbaru termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024).
WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
Selanjutnya pada ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin