Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan sumber-sumber energi yang terbarukan.
Sekjen KemenESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan pemberi izin tambang untuk ormas keagamaan diserahkan ke BKPM sementara pengawasan ditangani Kementerian ESDM.