Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan sumber-sumber energi yang terbarukan.
Sekjen KemenESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan pemberi izin tambang untuk ormas keagamaan diserahkan ke BKPM sementara pengawasan ditangani Kementerian ESDM.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tujuan sosial ormas dengan tujuan ekonomi dari kegiatan pertambangan.