Menuju konten utama

Pemerintah akan Cabut 4 IUP di Raja Ampat

Pemerintah akan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).

Pemerintah akan Cabut 4 IUP di Raja Ampat
Foto udara aerial wilayah Sasi Laut di Kampung Kapatcol, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

tirto.id - Pemerintah akan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Pencabutan akan dilakukan usai viral di media sosial terkait perusakan lingkungan di kepulauan tersebut.

"Atas petunjuk Bapak Presiden [Prabowo Subianto], beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, ada lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat.

Kelimanya, yakni PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, serta PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.

Bahlil mengatakan dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Adapun RKAB mencakup rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining," ucapnya di lokasi yang sama.

Menurut Bahlil, pemerintah mencabut sejumlah IUP itu karena keempat perusahaan tersebut melanggar peraturan terkait pertambangan. Di satu sisi, Kementerian ESDM disebut bakal memantau aktivitas PT Gag Nikel.

Mengingat, hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya tidak dicabut oleh Pemerintah Pusat. Bahlil mengatakan aktivitas PT Gag Nikel tidak boleh sampai merusak lingkungan.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita, atas perintah Bapak Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi, amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi, kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," tutur Bahlil.

Baca juga artikel terkait RAJA AMPAT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama