tirto.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, memprotes penyematan penipu, manipulator, hingga aktor perusaka lingkungan kepada Ketum Golkar cum Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia ihwal tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
"Mengingat bahwa secara formal pemberian izin usaha pertambangan tersebut dilakukan jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM. Karenanya, tudingan bahwa Pak Bahlil adalah penipu, merupakan sesuatu yang tidak berdasar," kata Idrus dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).
Idrus mempertanyakan motif para aktivis lingkungan yang melakukan aksi penolakan terhadap Ketua Umum Partai Golkar cum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
“Kami tentu memberikan apresiasi terhadap aksi tersebut, sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, kami sangat menyayangkan karena yang melakukan aksi tersebut tidak menguasai anatomi masalah yang sebenarnya, tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu secara faktual," ucap Idrus.
Idrus menjelaskan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel untuk beroperasi di sekitar kawasan Raja Ampat telah terbit sejak 2017. Dia menyebut pada zaman tersebut, Menteri ESDM dijabat oleg Ignasius Jonan.
"IUP produksinya itu terbit tahun 2017, saat Menteri ESDM masih dijabat oleh Ignasius Jonan. Sedangkan, Pak Bahlil baru masuk ke pemerintahan tahun 2019 sebagai Kepala BKPM, dan baru menjabat Menteri ESDM belakangan," tutur Idrus.
Oleh karena itu, Idrus merasa keberatan dengan Dirinya berkesimpulan jika narasi aktivis lingkungan terkait Bahlil dan aktivitas tambang di Raja Ampat dinilai menyesatkan sehingga berpotensi menghilangkan bukti dan fakta yang sebenarnya.
"Aksi demo yang diarahkan langsung kepada Bahlil justru bisa menyesatkan publik dan mengaburkan fakta bahwa izin tambang yang dipersoalkan bukan diterbitkan di era Bahlil," tukas Idrus.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































