tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chandra Setiawan alias Iwan yang merupakan pihak swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus ini, Iwan disebut menjadi perantara pemberi suap antara pengusaha Rudy Ong Chandra, kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rudi Ong, Awang Faroek, dan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries. Namun, Awang telah meninggal dunia. Sedangkan, Rudy telah ditahan pada Senin (25/8/2025).
Kasus ini, bermula dari Rudy yang merupakan Rudy merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda bernama Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Rudy ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Agustus 2014, perpanjangan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Rudy dilanjutkan oleh Iwan yang merupakan kolega dari Sugeng.
Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy bersama dengan Iwan menemui Awang yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur di rumah dinasnya. Pertemuan itu, untuk mempertanyakan permasalah perizinan perusahaan milik Rudy.
Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP, Rudy mengirimkan uang senilai Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Lalu, Iwan bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP. Padahal, saat itu, terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik Rudy yang menjadi objek permohonan perizinan.
Singkat cerita, terkait negosiasi harga untuk pengurusan IUP perusahaan milik Rudy dengan Donna. Kemudian, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang senilai Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan dengan Rudy memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juga dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































