Menuju konten utama

PPATK Sebut Deposit Judol Piala Dunia Mencapai Rp1,2 Triliun

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.”

PPATK Sebut Deposit Judol Piala Dunia Mencapai Rp1,2 Triliun
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data judi online (judol) selama periode penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Data yang meliputi periode Juni-Juli 2026 tersebut memperlihatkan jumlah transaksi judol mencapai Rp1,2 triliun.

"PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi. Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Kepala Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2026).

Menurut Ivan, untuk analisis transaksi judol selama Semester I 2026 (Januari–Juni 2026), nilai perputaran dananya mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, kata Ivan, nilai perputaran dana judol pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

"Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi," tutur dia.

Ivan menjelaskan peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judol, tapi juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

Lebih lanjut, Ivan mengemukakan penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya lebih sulit dikenali kini semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi. Dengan demikian, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan dapat dikatakan semakin kuat. Meski demikian, yang masih jadi tantangan adalah jaringan judol juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil serta frekuensi lebih tinggi.

"Karena itu, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan," ungkap Ivan.

Terkait dengan judol Piala Dunia 2026, Ivan menilai ajang tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi judol terkait Piala Dunia 2026 dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judol memanfaatkan perhatian publik.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ucap Ivan.

Di sisi lain, dia menerangkan bahwa PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judol. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Sementara itu, rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Dominasi tersebut, kata Ivan, tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM.

Persoalannya, kata Ivan, terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judol. Karena itu, respons yang diperlukan bukanlah membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

Masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan. Sebab, QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat.

"Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” kata Ivan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi