tirto.id - PT Gag Nikel siap kembali beroperasi usai dihentikan sementara aktivitasnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pengentian ini sempat dilakukan menyusul isu kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya di bentang alam Raja Ampat.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya Kurnia mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat resmi atau legalitas dari Menteri Bahlil dan pihak terkait untuk kembali memulai aktivitas pertambangan di Pulau Gag. Terlebih, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut izin usaha PT Gag Nikel yang berupa kontrak karya, seperti empat perusahaan lainnya.
“Hari ini kan baru diputusin tadi. Nah, kami tinggal nunggu itu (legalitas). Bahasa legalnya nanti dari pemerintahan,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Arditya menjelaskan, hingga saat ini PT Gag Nikel masih menyetop seluruh operasinya di wilayah tambang hingga legalitas dari kementerian terkait resmi dikeluarkan.
“Jadi, saat ini pun kami tidak melakukan aktivitas operasi, karena kami nunggu legalitas tersebut,” sambungnya.
Pemerintah sebelumnya telah mencabut IUP empat perusahaan di kawasan Raja Ampat menyusul investigasi terkait aspek lingkungan yang dilakukan di wilayah tersebut.
Keempat perusahaan itu beberapa masuk dalam kawasan lindung geopark sehingga aktivitasnya harus dihentikan. Keempatnya adalah PT Melia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan, untuk PT Gag Nikel pemerintah tidak mencabut kontrak karyanya karena dinilai menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Diketahui, PT GAG Nikel telah memulai eksplorasi di Pulau Gag sejak 1972, dan kemudian memperoleh kontrak karya pada 1998.
Anak usaha PT Antam ini kemudian menjalani studi kelayakan pada 2008-2013, serta kegiatan konstruksi pada 2015-2017. PT Gag Nikel resmi memulai produksi pada 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra