Menuju konten utama

PT Timah Berpotensi Rugi Rp34,49 T Akibat Gagal Kelola IUP

BPK merekomendasikan Menteri BUMN, Erick Thohir, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil alih pengamanan penambangan Wilayah IUP PT Timah.

PT Timah Berpotensi Rugi Rp34,49 T Akibat Gagal Kelola IUP
aktivitas penambangan timah di kawasan tambang terbuka pemali, bangka, sabtu (7/11). berdasarkan data international technologi research institute, total produksi timah indonesia pada tahun 2008-2013 mencapai 593.304 ton dan 352.000 ton diantaranya merupakan hasil dari penambangan ilegal. antara foto/puspa perwitasari/ama/15

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Ketidakmampuan PT Timah Tbk dalam melakukan pengamanan di sekitar areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan membuat aktivitas tambang ilegal cukup banyak ditemukan. Akibatnya, dalam kurun waktu satu dekade, sejak 2013 hingga Semester I-2023, PT Timah berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp34,49 triliun akibat hilangnya sumber daya timah.

“Ketidakmampuan PT Timah Tbk dalam melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan PT Timah Tbk. Akibatnya terjadi potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk.,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dikutip Rabu (28/5/2025).

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil alih pengamanan penambangan Wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penataan ulang bisnis timah di Pulau Bangka Belitung.

Tak kalah penting, penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah juga perlu dilakukan.

“Selain itu, Direksi PT Timah agar melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum,” kata BPK.

Di sisi lain, BPK juga melihat bahwa perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah Tbk tidak disertai target produksi dalam perikatan (hubungan hukum antara dua pihak atau lebih) penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter PT Timah Tbk.

Padahal, hal ini mengakibatkan PT Timah tidak dapat menentukan target produksi atas rencana kerja yang dikerjasamakan; PT Timah menanggung risiko potensi kehilangan bijih timah dengan belum akuratnya data sumber daya dan/atau cadangan di lokasi bekas tambang Perseroan dan di lokasi usulan mitra yang berada di wilayah IUP PT Timah; serta perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1,65 triliun atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sewa smelter PT Timah yang lebih tinggi untuk periode 2019-2020.

“BPK merekomendasikan antara lain: Menteri BUMN meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah periode 2019-2023 atas ketidakhati-hatian dalam melaksanakan tata kelola yang sehat terkait mekanisme dan kontrak dengan mitra yang berpotensi merugikan perusahaan; dan Direktur Utama PT Timah Tbk agar menyusun sistem yang dapat memantau sumber daya dan cadangan yang berada di wilayah IUP PT Timah secara akurat,” tegas BPK.

Baca juga artikel terkait IUP TAMBANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra