tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim itu, dijemput paksa KPK, Kamis (21/8/20250.
Pantauan reporter Tirto di lokasi. Rudy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Saat tiba, dia tampak menutupi wajah dan sempat merangkak untuk menghindari kamera wartawan. Tangannya tampak diborgol.
Rudy terlihat mengenakan baju berkelir merah muda yang dipadukan dengan celana hitam dan kaca mata. Sejak turun dari mobil, Rudy terus ditutupi pria berkumis yang tidak diketahui identitasnya.
Rudy Ong tidak masuk lewat pintu yang biasa dilalui tersangka yang ditangkap maupun dijemput paksa komisi antirasuah. Dia masuk melewati pintu utama Gedung Merah Putih KPK, yang berjarak jauh dari awak media.
Ketika sudah masuk ke area lobi, Rudy terus memalingkan wajahnya ke arah berlawanan dari awak media yang tengah mengambil gambar. Hingga melewati akses masuk ruang pemeriksaan, Rudy terus memalingkan wajah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Rudy akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus-9 September 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek, dan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Faroek. Akan tetapi, Awang telah meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024.
Rudy tercatat tiga kali mangkir dari panggilan KPK, terkait dengan kasus yang penyidikannya telah dimulai sejak September 2024 ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























