tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), terkait dugaan tindak pidana korupsi suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy merupakan salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Meskipun demikian, Budi belum merinci materi pembicaraan yang akan didalami kepada tersangka Rudy. Rudy juga diketahui merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
KPK sendiri telah memulai proses penyidikan dalam kasus ini pada 19 September 2024. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dan pernah melarang mereka bepergian keluar negeri.
Tiga tersangka itu yaitu Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek; Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Faroek; dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).
Akan tetapi, Awang telah meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Awang. Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik, salah satunya adalah bukti elektronik.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































