Menuju konten utama

KPK Periksa Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar soal Kasus Iklan

Sonny diketahui juga merupakan Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023.

KPK Periksa Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar soal Kasus Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Denpasar, Bali, Sonny Permana, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank tersebut. Sonny diketahui juga merupakan Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasertyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/7/2025).

Budi mengatakan Sonny hadir untuk diperiksa pada pukul 10.10 WIB.

Kasus ini, berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar. Nilai itu disebut menjadi yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Terbaru, KPK tengah melakukan penelusuran terhadap payung hukum keberadaan dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi ini. Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Selain dari BJB, KPK juga telah memeriksa bos agensi yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IKN) dan Suhendrik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher