Menuju konten utama

KPK Periksa Suhendrik Tersangka Kasus Pengadaan Iklan BJB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suhendrik, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK Periksa Suhendrik Tersangka Kasus Pengadaan Iklan BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suhendrik, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Suhendrik diketahui merupakan bos agensi yang terlibat dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUH sebagai Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/7/2025).

Budi mengatakan Suhendrik telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.40 untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia tak merinci materi pendalaman yang akan digali kepada tersangka korupsi pengadaan iklan tersebut.

KPK tengah gencar memeriksa sejumlah tersangka. Sebelumnya, KPK juga memeriksa pemilik agensi iklan, Ikin Asikin Dulmanan (IKN); mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; serta Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama