Menuju konten utama

KPK Panggil Tersangka Ikin Asikin di Kasus Iklan Bank BJB

Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan pemilik agensi tersebut meski dijadwalkan diperiksa hari ini.

KPK Panggil Tersangka Ikin Asikin di Kasus Iklan Bank BJB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik agensi iklan, Ikin Asikin Dulmanan (IKN), dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 pada Kamis (24/7/2025). Ikin sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan pemilik agensi ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Rabu (23/7/2025). Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung KPK.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan untuk mendalami peristiwa penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agency periklanan ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada tahun 2023.

Selain memeriksa Yuddy, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, Senin (21/7/2025).

Dalam pemeriksaan itu, KPK melakukan penelusuran terhadap payung hukum keberadaan dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher