tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025). Keempat ini diketahui berasal dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/7/2025).
Keempat orang yang diperiksa hari ini adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA sejak tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker 2018-2025, Alfa Eshad.
Meskipun begitu, Budi belum mengungkapkan kemungkinan penahanan bagi keempat tersangka yang dipanggil.
Sebagai informasi, terdapat 8 tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Empat tersangka di antaranya sudah ditahan usai pemeriksaan terhadap para tersangka pada Kamis (17/7/2025).
Ke-4 tersangka yang sudah ditahan adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sebuah sepeda motor jenis Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT) pada Selasa (22/7/2025).
Budi mengatakan motor tersebut kini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































