tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keempat tersangka diketahui pernah menjabat sebagai direktur di Kemnaker.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari keterangan tertulis Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang diperiksa hari ini adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023, Suhartono; mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025, Haryanto; mantan Direktur PPTKA 2017–2019, Wisnu Pramono; dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025, Devi Angraeni.
Meskipun begitu, Budi belum mengungkapkan kemungkinan penahanan bagi keempat tersangka ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai saksi. Salah satu staf khusus yang diperiksa juga merupakan mantan staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta Hanif Dhakiri, yaitu Luqman Hakim.
Selain Luqman, eks stafsus lain yang diperiksa adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Dalam kasus ini, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka pada (5/6/2025). Adapun tersangka itu adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK meyakini, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024 dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































