Menuju konten utama

KPK Sita 7 Aset Total Rp4,9 M soal Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Tujuh aset tersebut terdiri atas dua unit ruko, dua unit rumah, satu bidang sawah, dan dua bidang tanah di berbagai wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

KPK Sita 7 Aset Total Rp4,9 M soal Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset dengan total nilai sekitar Rp4,9 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aset ini disita dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pada hari Rabu (9/7/2025), turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pasa Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut, Budi merinci, tujuh aset tersebut terdiri atas dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp1,2 miliar, serta satu unit rumah di Jakarta Selatan dan juga satu unit rumah di Depok.

“1 (satu) unit rumah di Jakarta Selatan senilai kurang lebih Rp2.5 miliar dan 1 (satu) unit rumah di Depok senilai Rp200 juta,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menyita satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp200 juta serta dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada (5/6/2025). Adapun tersangka itu adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher