tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Rabu (23/7/2025). Yuddy diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Yuddy terkait penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agency periklanan ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada 2023.
“Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Yuddy menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mengaku dicecar 20 pertanyaan dari penyidik.
“Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaannya mungkin lebih kurang 20-an,” ujar Yuddy singkat usai diperiksa.
Yuddy menegaskan dirinya hadir dalam pemeriksaan dengan iktikad baik dan kooperatif. Dia juga mengaku kondisi kesehatannya saat ini kurang baik.
“Mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit, itu saja,” imbuh Yuddy.
Sebelum memeriksa Yuddy, KPK telah terlebih dahulu memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Pada kasus ini, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































