Menuju konten utama

KPK soal Pemanggilan Ridwan Kamil di Kasus Iklan: Secepatnya

Budi mengatakan sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengusut kasus yang melibatkan Ridwan Kamil.

KPK soal Pemanggilan Ridwan Kamil di Kasus Iklan: Secepatnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan ini menyusul telah dilakukannya penggeledahan kediaman RK sejak Maret lalu.

“Secepatnya ya, karena memang dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Budi mengatakan sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan untuk mengusut kasus ini. KPK juga melakukan penyitaan dokumen untuk melengkapi berkas perkara.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga konstruksi perkara ini menjadi terang,” ujar Budi.

Sejak penggeledahan dilakukan pada Maret 2025 lalu, KPK memang belum pernah memanggil pria yang sempat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 ini. Padahal dari penggeledahan itu, KPK telah menyita mobil Mercy atau Mercedes Benz dan motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

Kabar terbaru, kendaraan roda dua yang disita dalam penggeledahan itu ternyata bukan tercatat atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama lain. Akan tetapi, KPK enggan mengungkap siapa yang diatasnamakan pemilik kendaraan tersebut.

“Jadi dalam penggeledahan tersebut diamankan ya di antaranya satu unit kendaraan roda dua dan memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK,” ujar Budi, Senin (28/7/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka antara lain Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher