Menuju konten utama

KPK Usut Pemilik Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil

KPK mengungkap salah satu kendaraan yang disita saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil, bukan tercatat atas namanya.

KPK Usut Pemilik Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu kendaraan yang disita saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bukan tercatat atas namanya. Meski demikian, penyidik meyakini kendaraan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.

“Jadi, dalam penggeledahan tersebut diamankan ya di antaranya satu unit kendaraan roda dua dan memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/7/2025).

Meski demikian, Budi enggan mengungkap identitas pemilik kendaraan roda dua yang telah disita oleh lembaga antirasuah itu. Saat ditanya apakah kendaraan itu atas nama ajudan Ridwan Kamil, Budi menyatakan hal itu masih akan didalami lebih lanjut.

Budi juga menyebut pengusutan itu disertai dengan pendalaman asal-muasal kendaraan dan mengapa disimpan di rumah pria yang juga mantan calon gubernur Jakarta itu. Menurutnya, penyitaan kendaraan itu menjadi bagian dari langkah awal pemulihan kerugian negara.

“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya, kepada siapa, begitu maksudnya untuk apa, begitu semuanya nanti akan kami dalami,” tutur Budi.

Sebagai informasi, tim penyelidik KPK pernah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Mercy atau Mercedes Benz dan motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

Akan tetapi, KPK hingga kini belum memanggil Ridwan Kamil berkaitan dengan kasus ini.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama