tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peristiwa penerimaan uang dari Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising Suhendrik terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Suhendrik diketahui merupakan bos agensi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Seatan pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya pemilik agensi iklan, Ikin Asikin Dulmanan (IKN), mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Akan tetapi, KPK belum pernah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), meskipun telah menggeledah kediaman RK, Senin (10/3/2025). Komisi antirasuah ini menggeledah rumah Ridwan Kamil yang terletak di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Mercy atau Mercedes Benz dan motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, lasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































