Menuju konten utama

KPK Belum Ada Rencana Periksa Ridwan Kamil terkait Korupsi BJB

Penelusuran yang telah dilakukan penyidik kepada Ridwan Kamil barulah penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset.

KPK Belum Ada Rencana Periksa Ridwan Kamil terkait Korupsi BJB
Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Ridwan Kamil menggunakan hak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada Pilkada serentak 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wpa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Adapun perkara tersebut saat ini masih terus berproses, termasuk dengan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan aset.

“Perkara terkait dengan BJB masih terus berproses, penyidikannya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, pengledahan di beberapa lokasi, dan juga penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).

Budi mengatakan hingga saat ini KPK masih mendalami setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dan penggeledahan. Untuk pemanggilan, katanya, akan dilakukan ketika bukti yang dikumpulkan membutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk pendalaman.

“Tentu penyidik secepatnya akan memanggil, dan meminta keterangan dari pihak-pihak tersebut,” ujar Budi.

Budi menyebut bahwa penelusuran yang telah dilakukan kepada Ridwan Kamil barulah penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset.

Aset-aset yang telah disita yakni satu unit mobil Mercedes Benz dan satu unit motor Royal Enfield.

 Royal Enfield Ridwan Kamil

Motor merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). tirto.id/Umay

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto