tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Adapun perkara tersebut saat ini masih terus berproses, termasuk dengan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan aset.
“Perkara terkait dengan BJB masih terus berproses, penyidikannya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, pengledahan di beberapa lokasi, dan juga penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).
Budi mengatakan hingga saat ini KPK masih mendalami setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dan penggeledahan. Untuk pemanggilan, katanya, akan dilakukan ketika bukti yang dikumpulkan membutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk pendalaman.
“Tentu penyidik secepatnya akan memanggil, dan meminta keterangan dari pihak-pihak tersebut,” ujar Budi.
Budi menyebut bahwa penelusuran yang telah dilakukan kepada Ridwan Kamil barulah penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset.
Aset-aset yang telah disita yakni satu unit mobil Mercedes Benz dan satu unit motor Royal Enfield.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































